Pemkot Jambi Dorong Pekerja Informal untuk Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

WIB
IST

Pemkot Jambi dorong pekerja informal untuk mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan upaya memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di kota, termasuk pelaku UMKM dan pekerja keagamaan.

***

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya memperluas cakupan perlindungan sosial dengan mendorong seluruh pekerja di Kota Jambi, termasuk pekerja informal, untuk mendaftar dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Jailani, menyatakan bahwa Pemkot Jambi akan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Kami akan memfasilitasi pelaku UMKM agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Jailani pada Selasa, 10 September 2024.

Bagi pekerja formal, Jailani menambahkan bahwa telah ada peraturan yang mengharuskan perusahaan untuk menyertakan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap karyawan saat mengajukan perizinan atau perpanjangan kegiatan usaha. Ini adalah salah satu upaya Pemkot untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Kota Jambi.

"Terkadang harus ada dorongan agar masyarakat bisa sejahtera," tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah menganggarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.700 pekerja keagamaan. Dana untuk program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi.

"Saat ini, tugas kami adalah mensosialisasikan manfaat yang akan diterima setelah mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Seto.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Jambi berharap semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, yang mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network