Polda Jambi Limpahkan Berkas Judi Online ke Kejari, Bayu Wicaksono Terancam Hukuman Berat

WIB
IST

Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara judi online ke kejari Jambi, pada Kamis 17 Oktober 2024 kemarin dengan tersangka Bayu Wicaksono.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum, semua administrasi sudah kita lakukan sesuai prosedur yang ada," kata Plh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini Jumat 18 Oktober 2024.

Kata alumni Akpol 2006, tersangka telah melanggar pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian" tambahnya.

Dia menambahkan tidak ada tempat untuk para pejudi di Jambi, terlebih judi online merusak generasi sehingga harus di berantas sesuai instruksi pemerintah.

"Jangan main main, lebih baik berhenti sekarang masih ada kesempatan, jika tidak tanggung sendiri akibatnya, setiap saat tim potroli cyeber terus memantau pergerakan kalian," pungkasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network