Jambi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi menggelar razia besar-besaran terhadap toko kelontong dan tempat hiburan malam pada Rabu malam (23/10/2024). Razia ini fokus pada penegakan peraturan daerah (PERDA) terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol-PP berhasil menyita 222 botol minuman beralkohol dari 19 merek berbeda. Kasat Satpol-PP Kota Jambi, Feriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang sering kali memicu tindak kriminal.
"Malam ini, kami menegakkan peraturan daerah khususnya terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Jambi," ujar Feriadi pada Kamis (24/10/2024) dini hari.
Feriadi menambahkan bahwa dari hasil razia, petugas berhasil menyita berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk 28 botol golongan A, 192 botol golongan B, dan dua botol minuman tradisional jenis arak Bali.
Razia ini, kata Feriadi, merupakan bagian dari upaya pencegahan kejahatan, terutama yang melibatkan kelompok berandalan bermotor yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur yang kerap mengonsumsi minuman beralkohol.
Seluruh barang bukti yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pemilik toko yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ini tidak akan kami kembalikan, nanti akan kami musnahkan sesuai dengan aturan," tutup Feriadi.
Razia ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib di Kota Jambi.(*)
Add new comment