Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara dua tersangka pemeran video syur 'Enak Yank' untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Plt. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini pada Senin, 25 November 2024.
Diketahui, KN dan MA pemeran video syur 'Enak Yank' telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 19 September 2024 lalu.
Saat pemanggilan pertama pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda kedua tersangka ini sempat mangkir.
Kemudian, pemanggilan kedua kedua tersangka tersebut datang didampingi dengan pengacara baru.
Kemudian, pada Rabu 9 Oktober 2024, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menahan tersangka KN dan MA tersebut.
KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," pungkasnya. (*)
Add new comment