Jambi – Wali Kota Sungaipenuh yang sedang cuti untuk kembali mencalonkan diri, Ahmadi Zubir, tidak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang tindak pidana korupsi hibah dana KONI Kota Sungaipenuh, Senin (28/10/2024). Sidang yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu kembali mengalami kendala karena absennya Ahmadi Zubir, yang diharapkan memberikan kesaksian penting terkait dugaan aliran dana sebesar Rp148 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyatakan alasan ketidakhadiran Ahmadi dikarenakan aktivitas kampanye. Namun, pengacara terdakwa mengkritik sikap JPU yang dinilai tidak tegas dalam memanfaatkan wewenangnya untuk pemanggilan paksa.
“Jaksa seharusnya bisa melakukan pemanggilan paksa jika saksi berulang kali tidak hadir,” ujar Frandy Septior Nababan, SH, pengacara Khusaeri, salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Taekwondo, Ferry Satria, yang juga maju sebagai calon wakil wali kota, hadir dalam persidangan bersama beberapa pejabat lain sebagai saksi. Kehadiran mereka tidak cukup mengurai permasalahan inti yang dianggap membutuhkan keterangan Ahmadi Zubir untuk menjelaskan dugaan aliran dana hibah kepada dirinya. Menurut Frandy, kesaksian Ahmadi sangat krusial dalam memahami bagaimana dana hibah sebesar Rp148 juta dibebankan kepada kliennya.
Sidang berjalan alot, diselingi perdebatan antara pihak JPU dan tim penasihat hukum para terdakwa, yang beranggapan bahwa absennya saksi kunci dapat mempengaruhi objektivitas putusan nanti.
“Kami menolak pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmadi Zubir di persidangan karena keterangan langsung saksi akan memberikan kejelasan,” tegas Frandy.
Sementara itu, pengacara terdakwa lain, Ramos Hutabarat, menilai keterangan langsung Ahmadi Zubir diperlukan agar kasus ini lebih transparan.
“Saksi kunci harus hadir, atau minimal dilakukan pemanggilan paksa untuk menghadirkan kebenaran dalam persidangan ini. Tanpa kesaksian langsung, sidang akan kehilangan kejelasan,” kata Ramos.
JPU, diwakili oleh Yogi, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya memanggil kembali Ahmadi Zubir untuk hadir di sidang berikutnya.
“Kami akan mencoba panggilan ketiga. Namun, apabila saksi tetap tidak hadir, maka akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan,” ujar Yogi.
Majelis hakim telah memberikan peringatan bahwa alasan ketidakhadiran untuk kampanye tidak akan terus diterima sebagai alasan kuat. Jika saksi tidak hadir pada panggilan berikutnya, maka hakim berpotensi untuk mempertimbangkan absensi ini dalam putusan.(*)
Sumber : https://depatinews.com/2024/10/28/lagi-ahmadi-mangkir-sidang-tipikor/
Add new comment