Sekda Batanghari Muhamad Azan, ditetapkan Penyidik Direktorat reserse krimial umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sebagai tersangka tindak pidana penipuan investasi bodong tambang batu bara.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat diwawancarai membenarkan hal ini.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dijelaskan Kombes Andri, penetapan Sekda Batanghari sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 mendatang," jelasnya.
Kasus ini berawal saat tersangka menawarkan kepada korban untuk berinvegasi. Namun, seiring waktu diketahui bahwa invetasi tersebut tidak ada. Sehingga, korban mengalami kerugian hingga Rp 500 Juta.
"Kasus ini sangat terang benderang, sudah dicoba dimediasi tapi tidak ketemu kata mufakat, maka demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan jadi tersangka," pungkasnya.
Kasus ini dilaporkan pada bulan Juni 2024 lalu dan ditangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. (*)
Add new comment