Sekda Batanghari Muhammad Azan Ajukan Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor

WIB
IST

Usai menjalani pemeriksaan diruangan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan tak langsung ditahan.

Karena, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Sekda Kabupaten Batanghari ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong tambang batubara, Senin (23/12/2024).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (27/12/2024) kepada awak media.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum, disampaikan Andri, bahwa tersangka mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab," ujarnya, Jumat (27/12/2024).

Setelah pemeriksaan selesai, disebutkan Andri, bahwa pihak tersangka membuat surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

"Dengan permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum dan istri tersangka, penyidik menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersangka," katanya.

Dalam hal ini, kata Andri, tersangka sendiri tetap melaksanakan wajib lapor sembari proses ini berjalan hingga dipersidangan.

"Yang bersangkutan tetap melaksanakan wajib lapor, sembari proses ini berjalan hingga nantinya dipersidangan," kata dia.

Andri menambahkan, bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi menerima permohonan penangguhan karena tersangka sendiri dinilai kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kita ketahui yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab sebagai ASN, selain itu juga selama proses penyelidikan dan penyidikan juga kooperatif," kata Andri.

Selain itu, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menyita 2 alat bukti yaitu berupa keterangan pelapor dan juga bukti penerimaan uang investasi bodong tambang batubara yang ternyata tidak ada kerjasama pelaku usaha pertambangan.

"2 alat bukti itu adalah bukti keterangan pelapor dan bukti penerimaan uang investasi yang sudah kita lakukan pemeriksaan bahwa itu investasi bodong, tidak ada kerjasama pelaku usaha pertambangan dan kita sudah klarifikasi terhadap perusahaan tersebut," jelas Andri. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network