Empat pemuda ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tabir Merangin terkait pencurian tiang tower di Jambi. Dua pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
***
Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin berhasil meringkus empat pemuda yang terlibat dalam pencurian tiang tower milik PT Tower Bersama Group. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024. Dari empat tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu HM (29), AP (25), M (17), dan AAG (17).
Kapolsek Tabir mengungkapkan bahwa dua dari empat pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar dan tergolong di bawah umur. "Dari 4 pelaku, 2 di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur, namun tetap kita proses sesuai peraturan yang ada," kata Kapolsek Tabir.
Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Agustus 2024, ketika pelapor diberitahu oleh Jupri, mitra dari pelapor, bahwa tiang tower internet di pinggir Jalan Lintas Sumatera wilayah Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, telah hilang dicuri. Sebanyak 27 tiang tower hilang, dan pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry menuju arah Muara Bungo. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabir segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo. Pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, empat pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kota Muara Bungo dan dibawa ke Mako Polsek Tabir.
"Berawal dari informasi keberadaan pelaku di wilayah Bungo, Unit Reskrim Polsek Tabir langsung berkoordinasi dengan Polsek Kota Muara Bungo. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Gabungan Polsek Tabir dan Polsek Kota Muara Bungo berhasil mengamankan empat pelaku pencurian tiang tower internet tersebut. Pelaku kemudian kita amankan dan bawa ke Mako Polsek Tabir guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tabir, AKP T.T. Munthe.
Dalam interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiang tower milik PT Tower Bersama Group di wilayah Desa Koto Rayo. Barang bukti yang diamankan meliputi 27 tiang fiber optik, satu unit Suzuki Carry hitam, satu buah tangga susun, satu buah linggis, dan satu buah tiang.
Atas kejadian ini, para pelaku dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Peristiwa ini menjadi peringatan keras akan bahaya tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur dan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas remaja di lingkungan masyarakat. Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitarnya.(*)
Add new comment