Dirreskrimsus Polda Jambi meminta perusahaan lengkapi sarana antisipasi karhutla. PT EWF jadi contoh dengan fasilitas lengkap dan tim pemadam siap siaga.
***
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas meminta seluruh perusahaan di Jambi untuk melengkapi sarana dan prasarana guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, BPBD Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi ke PT Erasakti Wira Forestama (EWF) pada Senin, 5 Agustus 2024.
"Seluruh perusahaan menjadi atensi untuk wajib dan peduli mendukung pencegahan karhutla di Jambi," ujar Bambang, didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini. Alumni Akpol 2000 ini menjelaskan bahwa PT EWF telah memiliki peralatan pencegahan karhutla yang lengkap.
PT EWF dilengkapi dengan mesin pompa pemadaman api, sekat kanal, embung air, dan menara pemantau api. "PT EWF ini juga punya tiga regu yang berjumlah 45 orang khusus untuk pemadaman api. Tim ini juga siap membantu pemadaman api di sekitar perkebunan miliknya," jelas Bambang.
Ia berharap perusahaan lain dapat mencontoh PT EWF dalam menanggulangi karhutla. "Ini bisa menjadi atensi kepada seluruh perusahaan," tambahnya.
Kasi Kedaruratan BPBD Provinsi Jambi, Lailatul Qodri, menyampaikan bahwa PT EWF memiliki sekitar enam menara pemantau api sesuai dengan luas lahan sekitar 6.000 hektar. "PT EWF ini punya sekitar 10 embung air untuk mengantisipasi pencegahan karhutla," sebutnya.
Qodri menambahkan bahwa PT EWF siap membantu pemadaman hingga radius 5 km dari area perkebunannya. "Mudah-mudahan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain," ujarnya.
Fungsional Penyuluh Pertanian Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, M. Aurora, menjelaskan bahwa lahan perkebunan khusus wilayah gambut harus memiliki tata kelola air, mulai dari pintu air hingga sekat kanal. "Untuk embung air di kebun itu tidak diharuskan karena paling utama setiap kebun harus ada kanal blok dan memiliki pintu air yang besar," jelasnya.
Ia menilai PT EWF sudah cukup baik dan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang perkebunan dalam menanggulangi kebakaran lahan. Ia menyebutkan bahwa di Provinsi Jambi terdapat 185 perusahaan dengan rincian 183 kebun sawit dan dua kebun karet. Dari 185 perusahaan ini, terdapat berbagai jenis, mulai dari pabrik tanpa kebun hingga kebun tanpa pabrik.
Aurora menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan untuk melengkapi sarana antisipasi karhutla akan diberikan sanksi. "Sesuai dengan peraturan Kementan, semua perusahaan harus melengkapi peralatan antisipasi karhutla. Apabila tidak melengkapi, akan ada teguran dari Dinas Perkebunan, berupa surat, dan apabila masih membandel, ada surat teguran lagi. Sedangkan untuk pencabutan izin ada di bidang lain," pungkasnya.
Dengan adanya perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan semua perusahaan di Jambi dapat mematuhi aturan dan berkontribusi dalam mencegah karhutla, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(*)
Add new comment