Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal dan barang konsumsi lainnya. Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman belakang Kantor Bea Cukai Jambi, Kamis (18/12/2025), dan dihadiri oleh instansi terkait serta mitra kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Jambi memusnahkan sebanyak 3.252.716 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,47 miliar. Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan berbagai barang hasil penindakan lainnya seperti minuman kaleng, susu kental manis, serta barang konsumsi kedaluwarsa dengan nilai sekitar Rp627,9 juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi, Indra Gautama Sukiman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.
“Pemusnahan barang ilegal ini adalah bentuk kontribusi nyata Bea Cukai Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan serta peredaran barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Kami ingin memastikan bahwa barang-barang berbahaya dan ilegal tidak beredar di tengah masyarakat,” ujar Indra Gautama Sukiman.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Jambi telah memusnahkan total 9.305.400 batang rokok ilegal, yang merupakan hasil penindakan sepanjang tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar dalam negeri dan merugikan pelaku usaha yang patuh aturan.
Lebih lanjut, Indra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemberantasan barang ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta dukungan aktif dari masyarakat demi melindungi kepentingan negara dan keselamatan publik,” pungkasnya.
Pemusnahan BMN hasil penindakan ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di bidang kepabeanan dan cukai. (*)
Add new comment