Disnakertrans Tebo Desak PT Tebo Indah Segera Penuhi Hak 245 Karyawan yang Terancam PHK
Tebo – Ketegangan meningkat antara PT Tebo Indah dan ratusan karyawannya menyusul status "gagal" (faeled) yang disematkan pada perusahaan tersebut, yang memaksa manajemen untuk merencanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 245 karyawan. Meskipun PHK besar-besaran ini tampaknya tak terhindarkan, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan agar perusahaan segera memenuhi hak-hak karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.