JAMBI — Di balik angka-angka dalam dokumen anggaran, ada kebutuhan masyarakat yang harus dijawab. Ada jalan yang harus diperbaiki, pelayanan publik yang harus diperkuat, lingkungan yang harus dijaga, hingga berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan kehadiran pemerintah melalui kebijakan anggaran.
Atas dasar itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat Banggar DPRD Kota Jambi pada Jumat (4/9/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus pimpinan Banggar, Kemas Faried Alfarelly, S.E., bersama unsur pimpinan DPRD Kota Jambi dan diikuti anggota Badan Anggaran.
Ruang rapat tidak hanya dipenuhi pembahasan angka. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir membawa program, kebutuhan serta penjelasan masing-masing untuk menjadi bagian dari pembahasan perubahan anggaran daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), BPKAD, BPPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR, Disperindag, Dispora, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Satpol PP.
Satu per satu persoalan dan kebutuhan daerah dibahas.
Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, pendapatan, infrastruktur, transportasi, lingkungan hidup, perumahan, perdagangan, kepemudaan, pariwisata, pertanian hingga ketertiban umum.
Semua bermuara pada satu pertanyaan penting:
Seberapa besar perubahan anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Jambi?
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pembahasan APBD Perubahan tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administratif untuk menyesuaikan angka-angka dalam dokumen anggaran, perubahan APBD harus mampu menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons persoalan yang berkembang sepanjang tahun.
“Prinsipnya kita ingin setiap anggaran yang dibahas benar-benar melihat kebutuhan masyarakat. Perubahan APBD harus responsif terhadap kondisi yang berkembang dan program yang dijalankan harus memberikan manfaat yang nyata,” ujar Kemas.
Ia menekankan pentingnya pembahasan secara cermat bersama seluruh OPD.
Sebab, setiap rupiah yang masuk dalam APBD merupakan bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, pembahasan tidak cukup hanya melihat besar kecilnya anggaran. Yang lebih penting adalah manfaat, efektivitas dan ketepatan sasaran program.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas mengatakan DPRD Kota Jambi akan terus menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan dalam memastikan perubahan APBD 2026 benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat, DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan kebijakan anggaran tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program yang dapat dirasakan masyarakat.
Pembahasan bersama OPD menjadi penting karena masing-masing perangkat daerah memiliki persoalan dan kebutuhan yang berbeda.
Dinas PUPR, misalnya, berkaitan erat dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Dinas Lingkungan Hidup berkaitan dengan persoalan lingkungan dan persampahan. Dinas Perhubungan menyangkut mobilitas masyarakat. Sementara OPD lainnya memiliki tugas masing-masing dalam memberikan pelayanan publik.
Semua sektor tersebut akhirnya bertemu di satu meja: meja pembahasan anggaran.
Dari sana, Banggar DPRD Kota Jambi bersama pemerintah daerah membedah kebutuhan, program dan kemampuan fiskal daerah.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas juga mengingatkan agar pelaksanaan program yang nantinya mendapatkan dukungan anggaran dapat dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Jangan sampai anggaran sudah disiapkan, tetapi pelaksanaan program berjalan lambat atau manfaatnya tidak dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
“Jangan sampai anggaran sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya lambat. Kita ingin setiap program yang sudah direncanakan benar-benar memberikan output dan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum anggaran perubahan ditetapkan dan dilaksanakan.
Sebelumnya, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2026. Pemerintah Kota Jambi memproyeksikan pendapatan daerah dalam struktur Perubahan APBD 2026 meningkat lebih dari Rp40 miliar, dari sekitar Rp1,773 triliun menjadi Rp1,814 triliun.
Sementara itu, total belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp1,99 triliun, dengan sejumlah prioritas diarahkan untuk memperkuat pelayanan masyarakat dan pembangunan infrastruktur.
Namun, bagi DPRD Kota Jambi, angka tersebut bukanlah tujuan akhir.
Anggaran hanyalah alat. Tujuan akhirnya tetap masyarakat.
Karena itu, setiap pembahasan yang dilakukan Banggar bersama OPD diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang sehat, realistis, tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan Kota Jambi.
Rapat pada Jumat itu pun berlangsung sebagai bagian dari proses memperdalam pembahasan tersebut.
Di ruang rapat, angka-angka dibedah.
Program dipertanyakan.
Kebutuhan disandingkan dengan kemampuan anggaran.
Dan setiap kebijakan diarahkan agar memiliki manfaat yang jelas.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried menegaskan, DPRD Kota Jambi akan terus mengawal proses pembahasan hingga tahapan berikutnya.
“Ujung dari seluruh proses ini adalah masyarakat. Karena itu, setiap keputusan anggaran harus kembali kepada kepentingan masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya.
Sebab APBD bukan sekadar angka dalam dokumen. Di dalamnya ada harapan masyarakat, ada kebutuhan pembangunan, dan ada tanggung jawab pemerintah serta DPRD untuk memastikan setiap rupiah bekerja untuk kepentingan warga Kota Jambi.(*)