Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti secara virtual Diskusi Strategi Kebijakan Sulawesi Selatan Tahun 2026 dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Selasa (8/9/2026). Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Dina Rasmalita, serta Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati. Dalam laporannya disampaikan bahwa Diskusi Strategi Kebijakan menjadi wadah untuk memperoleh masukan dan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan terhadap implementasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021, khususnya mengenai pelaksanaan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kemudian dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum yang diwakili Kepala Pusat Strategi Kebijakan P4H, Junarlis. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya analisis dan evaluasi kebijakan untuk mengukur efektivitas implementasi regulasi sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan kebijakan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber. Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengulas pentingnya meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum UMI Prof. Dr. H. Askari Razak menekankan bahwa masyarakat perlu ditempatkan sebagai subjek dalam pembentukan produk hukum daerah sehingga partisipasi publik dapat memperkuat kualitas regulasi, legitimasi sosial, transparansi, dan akuntabilitas.
Narasumber lainnya, Bachtiar Adnan Kusuma, Tokoh Literasi Nasional sekaligus Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Literasi Kabupaten Maros, membagikan pengalaman empiris dalam penyusunan Perda Literasi Maros. Ia menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang berbasis bukti, partisipatif, inklusif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan semakin mendalam melalui sesi diskusi dan tanya jawab mengenai efektivitas konsultasi publik, kemudahan masyarakat memperoleh akses terhadap rancangan regulasi, keterlibatan publik dalam proses pembentukan peraturan, hingga mekanisme tindak lanjut terhadap masukan yang telah disampaikan masyarakat.
Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan konsultasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam mendorong pembentukan regulasi yang semakin partisipatif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)