Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Jambi, Selasa (8/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi (1), Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi Pemerintah Kota Jambi melalui Surat Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor 100.3.1/130/HKU/2026 tanggal 4 September 2026.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap dua rancangan produk hukum daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2026–2046 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kota Jambi Tahun 2025–2030.
Rapat melibatkan jajaran Pemerintah Kota Jambi, antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait. Kegiatan juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi, pembahasan melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas Victor Noval Sidabutar, Yudhi Irawan, Sukhendra Kurniawan, Devid Candra, Yustia Apsari, dan Arif Kurniawan. UND Harmon Kota Jambi 8 Septemb…
Melalui proses harmonisasi, kedua rancangan dibahas bersama untuk menyelaraskan substansi dan memastikan rancangan produk hukum daerah tersusun secara sistematis serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Forum harmonisasi juga menjadi ruang bagi perangkat daerah pemrakarsa dan Tim Perancang untuk mencermati berbagai aspek dalam rancangan sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan produk hukum daerah berikutnya.
Pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Jambi dan perangkat daerah terkait, proses harmonisasi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. (*)