Polda Jambi memastikan penyidikan kasus dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polda Jambi masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan, dua anggota Polri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Briptu MD dan Bripda YS, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Untuk kasusnya masih terus berjalan,” kata Erlan pada Rabu, (9/9).
Terkait dugaan adanya aliran dana kepada mantan Karo SDM Polda Jambi berinisial Kombes H, Erlan menyebut hal tersebut juga menjadi bagian yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Menurutnya, penyidikan saat ini masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Selain itu, nantinya akan dilakukan joint investigation bersama Divpropam Polri untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.
“Termasuk yang disebut-sebut mengalir ke Kombes H, itu juga akan didalami,” ujarnya.
Erlan menjelaskan, hingga saat ini terdapat 12 orang yang tercatat sebagai korban dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen tersebut.
Namun, mengenai total kerugian yang dialami para korban, Polda Jambi masih menunggu hasil penyidikan.
“Untuk total kerugian masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Erlan menegaskan, Polda Jambi akan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Semua yang terlibat akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (*)