Kemenkum Jambi Fasilitasi Pencatatan 37 Lagu di Sungai Penuh, Potensi Musik Lokal Jadi Sorotan

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hak Cipta di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh, Kamis (10/09/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi para pencipta, pelaku seni, budaya, dan ekonomi kreatif.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi Diana Yuli Astuti, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Dedi Wahyudi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Jambi Amat Djoemadi, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, serta para pelaku seni, budaya, ekonomi kreatif, pencipta, pemilik karya, dan masyarakat Kota Sungai Penuh.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan edukasi mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta sebagai bentuk penghargaan dan kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan oleh masyarakat. Materi yang disampaikan mencakup pengertian dan ruang lingkup Hak Cipta, jenis ciptaan yang dapat dilindungi, hak pencipta, pentingnya pencatatan ciptaan, serta manfaat pencatatan Hak Cipta bagi pemilik karya.

Selain sosialisasi, kegiatan juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat yang ingin mengetahui proses serta persyaratan pencatatan Hak Cipta. Layanan ini diberikan untuk mendekatkan akses pelayanan KI kepada masyarakat, khususnya para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif di daerah.

Antusiasme masyarakat terlihat dari adanya peserta yang langsung memanfaatkan layanan pencatatan Hak Cipta atas karya lagu yang dimiliki. Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lagu berhasil difasilitasi untuk memperoleh pencatatan Hak Cipta.

Adapun pencatatan tersebut berasal dari Bapak Ilhami Wahyudi dengan jumlah 4 (empat) lagu dan Bapak Zurhatmi Ismail dengan jumlah 33 (tiga puluh tiga) lagu. Capaian ini menunjukkan tingginya potensi karya kreatif masyarakat Kota Sungai Penuh, khususnya di bidang seni musik, yang perlu terus didorong agar mendapatkan pelindungan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, melalui kegiatan ini menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual. Karya yang telah diciptakan memiliki nilai ekonomi dan potensi untuk dikembangkan sehingga perlu diberikan perlindungan yang tepat melalui pencatatan KI.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk terus memperluas edukasi, layanan, dan pendampingan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong semakin banyak pencipta untuk mencatatkan karya yang dimiliki serta menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai aset yang memberikan nilai tambah bagi pencipta, masyarakat, dan daerah. (*)

BeritaSatu Network