Lubuk Larangan Dibuka, Warga Pulau Pauh-PTPN IV Panen Ikan Bersama di Sungai Pengabuan

WIB
Ist

TANJAB BARAT - Ratusan warga Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tumpah ke tepian Sungai Pengabuan, Rabu (9/9/2026).

Hari itu bukan hari biasa.

Sebuah tradisi yang hanya dibuka sekali dalam dua tahun kembali digelar.

Lubuk Larangan.

Warga bersama karyawan Unit Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar turun bersama untuk memanen ikan yang selama ini dijaga dan dilarang untuk ditangkap sembarangan.

Sebelum turun ke sungai, acara dimulai dengan doa bersama.

Manajer Unit Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Ereskayanto hadir bersama Kepala Desa Pulau Pauh Yon Riza.

Ratusan warga dan karyawan perkebunan ikut berkumpul.

Dua Tahun Menunggu Hari Panen

Bagi masyarakat Pulau Pauh, Lubuk Larangan bukan sekadar tempat mencari ikan.

Ada aturan adat yang dijaga.

Ada waktu yang harus ditunggu.

Dan ada kesepakatan bersama yang tidak boleh dilanggar.

“Pembukaan Lubuk Larangan ini berlangsung 2 tahun sekali dan ini sudah menjadi agenda tetap Desa Pulau Pauh. Hasil dari pembukaan lubuk larangan ini tentu untuk warga desa,” kata Yon Riza di lokasi.

Selama Lubuk Larangan belum resmi dibuka, masyarakat tidak diperbolehkan mengambil ikan dari kawasan sungai yang telah ditetapkan.

Ikan dibiarkan tumbuh dan berkembang.

Baru pada waktu yang disepakati, masyarakat boleh memanennya bersama.

Sungai Berbatasan dengan Kebun Bukit Kausar

Lokasi Lubuk Larangan berada di Sungai Pengabuan yang berbatasan langsung dengan areal Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar.

Kondisi itu membuat pemeliharaan kawasan tidak hanya melibatkan masyarakat desa.

Karyawan perkebunan juga ikut menjaga.

Yon Riza mengatakan hubungan antara masyarakat dengan Kebun Bukit Kausar selama ini turut membantu mempertahankan aturan adat tersebut.

“Kami dari desa dan Kebun Bukit Kausar menjaga bersama Lubuk Larangan ini. Kami menjaga aturan adat yang ada,” ujar Yon.

Karena itulah, ketika hari pembukaan tiba, pihak Kebun Bukit Kausar ikut dilibatkan.

Doa dan Makan Bersama di Bawah Sawit

Ada pemandangan menarik dalam tradisi kali ini.

Sebelum warga masuk ke sungai, doa dan makan bersama digelar di bawah pohon kelapa sawit Kebun Bukit Kausar.

“Kami menjaga aturan adat yang ada, makanya ketika pembukaan Lubuk Larangan kami melibatkan Kebun Bukit Kausar, areal doa bersama dan makan bersama di bawah pohon kelapa sawit Bukit Kausar,” jelas Yon.

Setelah rangkaian adat dan doa selesai, warga bersiap menuju kawasan sungai.

Hari yang ditunggu dua tahun pun tiba.

Ikan yang selama ini tidak boleh ditangkap dapat dipanen bersama.

Hasilnya untuk Masyarakat

Berbeda dengan aktivitas penangkapan ikan biasa, Lubuk Larangan memiliki aturan kolektif.

Sungai tidak dibuka setiap saat.

Masyarakat sepakat memberikan waktu bagi ikan berkembang.

Ketika masa pembukaan tiba, hasilnya dikembalikan kepada masyarakat.

Konsep tersebut membuat manfaatnya tidak hanya dirasakan secara individual.

Ada nilai kebersamaan yang dipertahankan.

Tradisi Adat Sekaligus Menjaga Sungai

Lubuk Larangan merupakan praktik adat yang menetapkan bagian tertentu dari sungai sebagai kawasan yang tidak boleh dieksploitasi dalam periode tertentu.

Larangan itu secara sederhana membuat ikan memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang tanpa terus-menerus ditangkap.

Karena itu, tradisi tersebut juga memiliki dimensi pelestarian sumber daya ikan air tawar.

Sungai tidak hanya dipandang sebagai tempat mengambil hasil alam.

Tetapi juga ruang yang harus dijaga agar tetap produktif untuk masa berikutnya.

Aturan Adat Jadi Kunci

Keberhasilan Lubuk Larangan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat.

Jika ikan tetap ditangkap selama masa larangan, tradisi kehilangan maknanya.

Karena itu, aturan adat menjadi pengikat.

Warga menjaga.

Pemerintah desa mengawal.

Dan pihak yang berada di sekitar kawasan, termasuk karyawan Kebun Bukit Kausar, ikut berperan dalam penjagaan.

Kolaborasi itulah yang membuat kawasan bisa dipertahankan hingga saat pembukaan berikutnya.

Dari Konservasi ke Ketahanan Ekosistem

Keberadaan Lubuk Larangan juga dipandang sebagai salah satu cara tradisional menjaga keberlanjutan ekosistem sungai.

Dengan membatasi pengambilan ikan, tekanan terhadap sumber daya ikan dapat dikurangi dalam periode tertentu.

Praktik tersebut juga dapat membantu menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Dalam konteks perubahan lingkungan dan iklim, kearifan lokal seperti ini menunjukkan bagaimana masyarakat memiliki mekanisme sendiri dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam.

Bukan Hanya Acara Panen

Pembukaan Lubuk Larangan memang berujung pada panen ikan.

Namun maknanya lebih luas.

Ada gotong royong.

Ada kedisiplinan terhadap aturan adat.

Ada hubungan antara masyarakat desa dengan lingkungan.

Dan ada kolaborasi dengan pihak perkebunan yang berbatasan langsung dengan kawasan sungai.

Tradisi ini juga mempertemukan warga dalam satu hajatan desa.

Mereka berdoa bersama.

Makan bersama.

Lalu turun ke sungai bersama.

PTPN IV dan Warga Menjaga Satu Kawasan

Keterlibatan Kebun Bukit Kausar menjadi menarik karena posisi Sungai Pengabuan berada di batas kawasan perkebunan.

Masyarakat dan pihak kebun memiliki kepentingan yang sama terhadap kondisi lingkungan di sekitar area tersebut.

Dalam konteks Lubuk Larangan, kerja sama berlangsung melalui penjagaan terhadap kawasan yang telah ditetapkan masyarakat.

Bukan hanya ketika panen.

Tetapi juga selama masa larangan berlangsung.

Dua Tahun untuk Satu Hari yang Ditunggu

Bagi warga Pulau Pauh, membuka Lubuk Larangan berarti memanen hasil dari kesabaran selama dua tahun.

Mereka tidak mengambil ikan setiap saat.

Mereka menunggu.

Menjaga.

Dan baru kemudian menikmati hasilnya bersama.

Di Sungai Pengabuan, aturan adat membuat warga belajar bahwa alam tidak harus terus-menerus diambil hasilnya. Kadang ia perlu diberi waktu untuk pulih dan tumbuh. Dua tahun menjaga, lalu satu hari memanen bersama—itulah cara Pulau Pauh merawat sungai sekaligus mempertahankan tradisinya. (*)

BeritaSatu Network