Biro SDM Kemenkum Bedah Kebutuhan ASN Jambi, Enam Jabatan Fungsional Diverifikasi

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Verifikasi, Validasi, dan Wawancara Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK) Jabatan Fungsional yang dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan kebutuhan dan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 8 sampai dengan 11 September 2026 dengan melibatkan para pemangku jabatan fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi sesuai dengan daftar jabatan yang menjadi objek verifikasi dan wawancara.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi terkait manajemen ASN, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta ketentuan lainnya yang menjadi dasar penyusunan kebutuhan ASN.

Verifikasi dan validasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi data input pada aplikasi Analisis Beban Kerja (ABK), dimana ditemukan adanya perbedaan antara proyeksi kebutuhan ideal jabatan dengan jumlah pegawai yang tersedia saat ini sehingga diperlukan pencermatan lebih lanjut.

Melalui kegiatan tersebut, Biro Sumber Daya Manusia melakukan verifikasi terhadap data dukung serta wawancara analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk memastikan perhitungan kebutuhan jabatan telah sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Adapun jabatan fungsional yang menjadi objek kegiatan meliputi Analis Hukum, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Perencana, Pranata Komputer, serta Pranata Keuangan APBN. Berdasarkan daftar kebutuhan ABK yang tercantum dalam lampiran, dilakukan pencermatan terhadap kondisi eksisting, kebutuhan berdasarkan perhitungan ABK, serta selisih kebutuhan masing-masing jabatan.

Dalam pelaksanaannya, setiap komponen penilaian diberikan berdasarkan data dukung yang dapat diverifikasi sesuai dengan butir kegiatan masing-masing jabatan fungsional. Apabila data dukung tidak dapat ditunjukkan, maka komponen tersebut belum dapat diberikan nilai.

Hasil dari kegiatan verifikasi, validasi, dan wawancara Anjab serta ABK ini akan menjadi salah satu instrumen dasar dalam penetapan kebijakan penataan, distribusi, dan pemenuhan kebutuhan ASN secara tepat sasaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendukung terwujudnya tata kelola sumber daya manusia aparatur yang efektif, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum. (*)

BeritaSatu Network