JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi dan PTPN IV Regional IV memperkuat kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi dan Region Head PTPN IV Regional IV Khayamuddin Panjaitan di Aula Kejati Jambi, Selasa (15/9/2026).
Salah satu titik penting kerja sama adalah dukungan hukum dalam pengamanan dan penyelesaian persoalan aset yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional IV.
Selain itu, ruang lingkup PKS mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum hingga pemberian legal opinion atau pendapat hukum.
Antisipasi Risiko Sebelum Jadi Masalah
Khayamuddin mengatakan kerja sama tersebut merupakan pembaruan sekaligus kelanjutan hubungan kelembagaan yang telah dibangun antara PTPN IV Regional IV dan Kejati Jambi.
Menurutnya, dukungan hukum dibutuhkan bukan hanya ketika suatu persoalan sudah muncul.
Mitigasi sejak awal juga penting.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah korporasi kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Khayamuddin.
“Dengan demikian, berbagai potensi gangguan maupun permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak awal,” lanjutnya.
Aset Jadi Salah Satu Fokus Utama
Sebagai perusahaan BUMN perkebunan, PTPN IV Regional IV mengelola aset yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional perusahaan.
Karena itu, aspek legalitas dan penyelesaian persoalan aset menjadi perhatian.
Kerja sama dengan Kejati Jambi diarahkan untuk membantu memastikan langkah-langkah yang ditempuh perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan.
Namun PKS tersebut tidak berarti seluruh persoalan aset otomatis menjadi kewenangan Kejati.
Setiap pendampingan maupun tindakan hukum tetap harus dijalankan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Sugeng: PKS Jadi Pijakan Strategis
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menilai kerja sama tersebut menjadi pijakan strategis dalam mendukung tata kelola dan perlindungan aset yang dikelola PTPN IV Regional IV.
“Kerja sama ini secara khusus mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penanganan dan pengamanan aset,” ujar Sugeng.
Menurutnya, koordinasi antara BUMN dan Kejaksaan dapat membantu mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum.
“Melalui sinergi antara BUMN dan Kejaksaan, kami berharap berbagai potensi persoalan hukum dapat diantisipasi dan ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kejati Siapkan Pendampingan dan Pendapat Hukum
Kejati Jambi menyatakan siap memberikan dukungan sesuai ruang lingkup PKS.
Bentuknya antara lain pendampingan hukum.
Pendapat hukum.
Bantuan hukum.
Serta koordinasi dalam menghadapi persoalan aset.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan menilai risiko hukum sebelum mengambil keputusan korporasi.
Tata Kelola Aset Harus Tertib
Sugeng mengatakan dukungan hukum juga diarahkan untuk membantu PTPN IV Regional IV memperkuat tata kelola aset.
“Kami berharap pendampingan dan dukungan hukum yang diberikan dapat membantu PTPN IV Regional IV mewujudkan tata kelola aset yang lebih optimal, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan yang baik diharapkan membuat aset tetap terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Sosialisasi hingga Bimbingan Teknis Masuk Agenda
Kerja sama tidak hanya berbicara penanganan perkara.
Kejati Jambi dan PTPN IV Regional IV juga sepakat meningkatkan koordinasi melalui kegiatan pencegahan.
Di antaranya sosialisasi.
Bimbingan teknis.
Pendampingan.
Dan pemberian pendapat hukum.
Langkah tersebut penting karena mitigasi risiko hukum sering kali lebih efektif dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.
Jajaran Datun Ikut Terlibat
Penandatanganan PKS dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, koordinator serta kepala seksi di bidang Datun Kejati Jambi.
Dari PTPN IV Regional IV hadir Operation Head, Support Business Head serta jajaran perusahaan.
Keterlibatan unsur teknis tersebut menjadi penting karena pelaksanaan PKS nantinya membutuhkan tindak lanjut pada level operasional.
Kerja Sama Bukan Imunitas Hukum
PKS Datun tidak dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan dari proses hukum.
Kerja sama lebih tepat dilihat sebagai kerangka pendampingan dan mitigasi risiko di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Setiap keputusan perusahaan tetap harus tunduk pada ketentuan hukum.
Begitu pula Kejaksaan tetap menjalankan fungsi berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Dari PKS ke Implementasi
Penandatanganan menjadi tahap awal.
Ukuran keberhasilan berikutnya terletak pada implementasi.
Bagaimana persoalan aset dipetakan.
Risiko hukum dideteksi.
Pendampingan dilakukan.
Dan rekomendasi hukum benar-benar digunakan untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
Bagi Kejati Jambi dan PTPN IV Regional IV, PKS Datun bukan sekadar dokumen kerja sama. Tantangannya adalah menjadikannya instrumen pencegahan agar persoalan hukum dapat dikenali lebih awal, aset dikelola lebih tertib, dan keputusan korporasi tetap berada dalam koridor hukum. (*)