JAMBI — Persoalan zona merah di Kota Jambi kembali menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.
Di tengah proses penyelesaian yang masih berjalan, masyarakat yang terdampak masih menunggu satu hal yang paling mereka butuhkan: kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Persoalan ini bukan sekadar soal peta dan administrasi pertanahan. Di baliknya terdapat ribuan bidang tanah yang status administrasinya terdampak, sementara masyarakat tetap membutuhkan kepastian untuk menjual, memecah, mengurus waris maupun memanfaatkan sertifikat sebagai bagian dari kebutuhan ekonomi mereka.
Pemerintah Kota Jambi sebelumnya mencatat indikasi sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada dalam kawasan yang diklaim terkait aset Barang Milik Negara (BMN), yang tersebar di tujuh kelurahan. Persoalan tersebut telah dibawa dalam koordinasi antara Pemkot, DPRD, BPN, DJKN, ATR/BPN dan pihak terkait lainnya.
Namun, bagi masyarakat, proses panjang tersebut belum cukup.
Mereka membutuhkan kepastian.
DPRD: Aspirasi Masyarakat Tidak Boleh Berhenti di Meja Rapat
Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi terus berupaya mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Menurut Joni, Pansus Zona Merah telah melakukan berbagai koordinasi, termasuk dengan pemerintah pusat, dalam rangka mengurai persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Ia menyebut terdapat sejumlah rekomendasi yang menjadi perhatian Pansus.
Pertama, masyarakat diminta tidak patah arang dalam memperjuangkan haknya.
“Rekomendasi kami, masyarakat harus tetap melakukan perlawanan dan jangan patah arang. Karena ini menyangkut hak milik warga, dalam hal ini sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan BPN harus dihormati,” kata Joni.
Kedua, Joni mendorong agar status pemblokiran sertifikat masyarakat dikaji kembali dengan dasar hukum yang jelas.
Ia mempertanyakan dasar pemblokiran sertifikat warga yang terdampak dan meminta agar masyarakat memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan serta dasar hukum tindakan administratif tersebut.
“BPN harus mencabut pemblokiran yang dilakukan. Menurut kami, pemblokiran itu harus memiliki dasar hukum yang jelas. Surat dari Dirjen Kekayaan Negara bukan dasar hukum untuk memblokir sertifikat masyarakat,” tegasnya.
Menurut Joni, apabila terdapat dasar hukum yang menyebabkan sertifikat warga diblokir, masyarakat harus diberitahu secara resmi.
Dengan demikian, pemilik sertifikat mengetahui persoalan yang dihadapi dan memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum apabila merasa haknya dirugikan.
Ribuan Sertifikat, Ribuan Harapan Warga
Polemik ini menjadi semakin kompleks karena menyangkut kehidupan masyarakat yang telah lama bermukim dan menjalankan aktivitas di kawasan tersebut.
Joni menyebut sekitar 5.506 sertifikat warga terdampak pemblokiran berdasarkan data yang menjadi perhatian DPRD.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat disebut menghadapi kendala dalam berbagai urusan administrasi pertanahan.
Mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris hingga penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.
“Ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Warga yang memiliki sertifikat menjadi kesulitan menggunakan haknya atas tanah tersebut,” ujarnya.
Pemkot Jambi sendiri sebelumnya menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui koordinasi lintas lembaga. Bahkan, Pemkot bersama DPRD telah membawa persoalan zona merah tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
DPRD Soroti Perbedaan Data Luasan
Hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah adanya perbedaan data mengenai luasan kawasan yang dikaitkan dengan aset Pertamina.
Joni menyebut, berdasarkan data yang diterima DPRD, terdapat 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut memiliki luas sekitar 92 hektare.
Namun, menurutnya, peta yang diserahkan kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luasan sekitar 600 hektare.
Perbedaan tersebut, kata Joni, perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara jelas batas kawasan yang menjadi objek persoalan.
“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.
Perbedaan data tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut DPRD perlu diverifikasi bersama oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Dorong Persoalan Dibawa ke Pemerintah Pusat
Rekomendasi berikutnya, Pansus Zona Merah mendorong adanya langkah langsung kepada pemerintah pusat.
Joni mengatakan, DPRD berharap Presiden dapat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan arahan kepada BPN Kota Jambi dalam menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat.
“Kami juga merekomendasikan agar persoalan ini disampaikan kepada Presiden. Presiden dapat memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk menginstruksikan BPN Kota Jambi menyelesaikan persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat,” katanya.
Langkah membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat sebenarnya telah dilakukan sebelumnya.
Pada Juni 2026, Wali Kota Jambi Maulana bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyerahkan surat permohonan kepada pemerintah pusat terkait penyelesaian kawasan zona merah, termasuk permohonan pencabutan pemblokiran tanah.
Kemas Faried: Masyarakat Butuh Kepastian
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., dalam sejumlah langkah sebelumnya juga telah membawa aspirasi masyarakat terdampak zona merah ke tingkat pemerintah pusat.
Bagi Kemas, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
“Yang paling utama adalah bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD akan terus kami proses dan kami perjuangkan melalui jalur yang sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Kemas.
Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan zona merah hanya menjadi pembahasan di ruang rapat.
Harus ada komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, BPN, DJKN, ATR/BPN maupun pihak lain yang memiliki kewenangan.
“Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang. Semua pihak harus duduk bersama, melihat data dan dokumen yang ada, kemudian mencari solusi yang memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Menunggu Titik Terang
Polemik zona merah akhirnya kembali pada satu kebutuhan mendasar masyarakat: kepastian.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai peta.
Mereka membutuhkan kepastian atas tanah yang selama ini mereka tempati dan miliki.
DPRD Kota Jambi melalui Pansus Zona Merah pun mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada tarik-menarik data dan kewenangan.
Sebab di balik angka 5.506 bidang yang disebut terdampak, terdapat keluarga, rumah, usaha, warisan dan kehidupan masyarakat yang menggantungkan kepastian masa depannya pada status tanah mereka.
Kini, masyarakat masih menunggu.
Bukan sekadar janji.
Bukan sekadar rapat.
Tetapi titik terang dan kepastian hukum.tr