Kakanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Rakernis Kekayaan Intelektual 2024 di Bali: Dorong Ekosistem Intelektual untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

WIB
IST

Kakanwil Kemenkumham Jambi Elly Yuzar bersama jajaran mengikuti Rakernis Kekayaan Intelektual di Bali, membahas strategi penguatan ekosistem kekayaan intelektual untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Elly Yuzar, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hemawati Br Pandia serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ermasdon, turut serta dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini berlangsung di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, pada Rabu (04/09/2024).

Rakernis kali ini mengusung tema “Ekosistem Kekayaan Intelektual Mendorong Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif & Berkelanjutan” dan dihadiri oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja di berbagai wilayah sepanjang tahun 2024.

Dalam sesi ini, setiap Kantor Wilayah diberikan kesempatan untuk mempresentasikan rencana kerja dan implementasi strategi kebijakan kekayaan intelektual di wilayah masing-masing untuk tahun anggaran 2025. Ini merupakan langkah awal untuk menyelaraskan program kerja dengan kebijakan strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, guna memastikan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas serta fungsi Kantor Wilayah.

Selain itu, peserta Rakernis juga membahas pelaksanaan teknis Perjanjian Kinerja Kanwil 2025, dengan fokus pada peningkatan mutu pelaksanaan tugas yang lebih mendukung program strategis DJKI. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran Kantor Wilayah dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network