Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi lintas instansi dalam rangka pembentukan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Berbadan Hukum di Daerah, Kamis (8/10). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna meningkatkan efektivitas pengawasan, pembinaan, serta penanganan potensi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas Ormas berbadan hukum di Provinsi Jambi.
Koordinasi yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di tiga instansi, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih Jambi. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), serta melibatkan Kepala Bidang Ormas Kesbangpol Provinsi Jambi, perwakilan Humas dan Protokol Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kepala Seksi Intelijen Korem 042/Garuda Putih Jambi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan koordinasi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas Berbadan Hukum sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pengawasan organisasi kemasyarakatan di daerah. Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dan Korem 042/Garuda Putih Jambi untuk memperkuat komunikasi serta menyelaraskan langkah antarinstansi dalam mendukung pembentukan tim terpadu dimaksud.
Pembentukan Tim Terpadu ini direncanakan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Korem 042/Garuda Putih Jambi. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu membangun mekanisme koordinasi yang lebih terpadu, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan dan penanganan permasalahan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa pembentukan dan penerbitan SK Tim Terpadu Pengawasan Ormas Berbadan Hukum di Daerah merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergi antarinstansi. Keberadaan tim terpadu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemetaan, deteksi dini, serta penanganan berbagai potensi konflik maupun pelanggaran yang melibatkan organisasi kemasyarakatan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Tim Terpadu nantinya diharapkan dapat menjalankan sejumlah tugas strategis, di antaranya melakukan pemetaan terhadap keberadaan dan aktivitas Ormas berbadan hukum di daerah, mengidentifikasi secara dini potensi konflik atau pelanggaran, serta memfasilitasi mediasi dan penanganan awal terhadap perselisihan kepengurusan internal maupun sengketa antarorganisasi kemasyarakatan.
Selain itu, Tim Terpadu juga diharapkan dapat memberikan usulan atau rekomendasi tindakan hukum maupun administratif kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terhadap Ormas yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tugas tersebut tentunya tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing instansi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses koordinasi, masing-masing pihak menyambut baik rencana pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas Berbadan Hukum di Daerah. Pembentukan tim dinilai penting sebagai sarana memperkuat pertukaran informasi, koordinasi pengawasan, serta penanganan potensi permasalahan organisasi kemasyarakatan secara lebih terarah dan terintegrasi.
Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati perlunya komunikasi dan pembahasan lanjutan antarinstansi terkait guna mempersiapkan penyusunan, finalisasi, serta penerbitan Surat Keputusan Tim Terpadu. Pembahasan lanjutan juga akan diarahkan pada penentuan komposisi keanggotaan, pembagian tugas, serta mekanisme pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Hukum Umum, khususnya dalam mendukung pengawasan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum di daerah. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengawasan Ormas yang terkoordinasi, akuntabel, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, harmonis, dan kondusif di Provinsi Jambi. (*)