JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Nella Ervina, yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Nella yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jambi.
Penetapan kelima tersangka tersebut disampaikan Kejari Jambi pada Kamis (8/10/2026).
Kepala Kejari Jambi, Kamin, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024," ujar Kamin.
Selain Nella, empat tersangka lainnya yakni ID, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker. Selanjutnya NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS yang merupakan tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna atau surveyor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Jambi, dugaan penyimpangan bermula sebelum proses tender kegiatan dilaksanakan pada awal 2024.
Nella selaku Pengguna Anggaran bersama ID sebagai PPK diduga telah melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS untuk mengarahkan kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah kepada PT Bumi Harmoni Indoguna.
Nilai anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut Kamin, dalam kesepakatan itu diduga terdapat komitmen pemberian kickback fee kepada pihak tertentu setelah kegiatan tersebut berjalan.
"Diduga terdapat komitmen dari pihak penyedia untuk memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak," jelas Kamin.
Persoalan kemudian diduga berlanjut pada pelaksanaan pekerjaan. Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan tidak dijalankan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
Salah satu pekerjaan yang seharusnya dilakukan adalah survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan.
Tidak hanya itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga diduga tidak dilibatkan dalam pekerjaan.
Penyidik turut menemukan dugaan bahwa honor atau gaji sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tidak dibayarkan. Bahkan, tanda terima pembayaran gaji diduga dipalsukan.
Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan hasil pemutakhiran data pajak. Penyidik menduga terdapat rekayasa terhadap data yang diserahkan sehingga seolah-olah telah melalui proses survei dan validasi oleh Ketua RT serta Lurah.
"Padahal proses survei dan validasi tersebut tidak dilakukan. Data yang diserahkan diduga bukan berasal dari hasil survei, melainkan data DHKP lama yang diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan," kata Kamin.
Akibat kondisi tersebut, kegiatan yang seharusnya menghasilkan data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi diduga tidak mencapai tujuannya.
Termasuk target untuk membangun sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web guna memberikan visualisasi data objek pajak daerah terkini.
Dari perkara tersebut, hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Kelima tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Kejari Jambi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pengembangan penyidikan.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kamin. (*)