Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Bibit Sapi Jantan dan Betina pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah AR selaku Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YF selaku Direktur CV. Fathan Utama Jaya selaku penyedia.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, pada Selasa (20/10/2026).
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.5.19/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi dan 2 orang ahli serta menyita 137 barang bukti. Dari hasil penyidikan, pada hari ini kami menetapkan saudara AR dan saudara YF sebagai tersangka," ujar Kajari Karya Graham Hutagaol dalam press release.
Karya Graham Hutagaol menjelaskan, perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan dengan pagu anggaran Rp1.552.000.000 yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Muaro Jambi 2024. HPS yang ditetapkan Plt Kadisbunnak adalah Rp13 juta per ekor untuk 100 ekor bibit sapi betina dan Rp18 juta per ekor untuk 14 ekor bibit sapi jantan.
Pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing melalui e-catalogue, dan dimenangkan CV. Fathan Utama Jaya dengan nilai kontrak Rp1.550.220.000 berdasarkan SPK Nomor 027/14/SP-Bibit Sapi/Disbunnak/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya komunikasi sebelum pengadaan diumumkan antara AR dan YF untuk memuluskan CV tersebut sebagai penyedia dengan kesepakatan fee 15 persen dari nilai kontrak.
"Bahwa dalam pemilihan CV Fathan Utama Jaya sebagai penyedia sudah terdapat komunikasi terlebih dahulu antara saudara AR selaku PPK dengan YF sebelum pengadaan diumumkan, dengan fee pembagian keuntungan sebesar 15 persen," tegas Kajari.
Modus lainnya, lanjut Karya Graham, saat mendekati akhir waktu pelaksanaan, masih terdapat kekurangan 38 ekor sapi (10 jantan dan 28 betina) yang belum tersedia. AR kemudian menunjuk pihak ketiga di luar kontrak, Hauzer Adriano Azwar, untuk mengadakan kekurangan tersebut tanpa prosedur resmi.
Tak hanya itu, untuk menghindari denda keterlambatan 1/1000 per hari, Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) dibuat tanggal mundur 24 Desember 2024, seolah-olah sapi telah diterima seluruhnya, padahal proses penyerahan melebihi batas waktu kontrak hingga 25 Desember 2024.
Padahal anggaran telah dicairkan 100 persen kepada penyedia berdasarkan SP2D Nomor 15.05/04.0/000147/LS/3.27.0.00.0.00.05.0000/PPR2/12/2024 tertanggal 30 Desember 2024, sebelum sapi diserahkan seluruhnya kepada 10 kelompok tani penerima.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi Nomor 700/78/ITKAB/2026 tanggal 28 Agustus 2026, terdapat kerugian negara sebesar Rp423.699.340.
"Dari data, fakta dan analisis bersama Inspektorat, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp423.699.340. Terhadap tersangka YF kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jambi, sedangkan tersangka AR belum kami tahan karena kondisi kesehatan dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Jambi," pungkas Kajari Karya Graham Hutagaol. (*)