JAMBI – Aksi dua spesialis pencurian yang kerap meresahkan warga akhirnya terhenti. Zulfakrianto (20) dan Sayuti (36), pelaku yang kerap membobol toko dan sekolah, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Telanaipura setelah serangkaian pencurian di Toko Serba 35 Ribu dan SDN 69 Kota Jambi.
Keduanya diketahui sudah lama menjadi target operasi polisi, dengan sejumlah aksi pencurian yang merugikan pemilik usaha dan fasilitas pendidikan. Tak tanggung-tanggung, mereka menggondol uang donasi Rp 9 juta dari kotak amal dan delapan unit laptop dari ruang sekolah.
Kapolsek Telanaipura AKP Reza Fahlevy mengatakan, pencurian di Toko Serba 35 Ribu, Kelurahan Buluran, terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024. Dari rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat memasuki toko dan langsung mengincar kotak amal berisi uang jutaan rupiah.
"Setelah kami cek, barang bukti yang ditemukan salah satunya celana pendek milik pelaku. Dari rekaman CCTV, mereka tampak leluasa menggasak kotak amal dan merusak beberapa barang di toko," ungkap AKP Reza, Rabu (5/3/2025).
Selain uang donasi, pemilik toko juga menemukan beberapa barang dalam keadaan berserakan, diduga karena aksi kedua pelaku yang terburu-buru saat beraksi.
Tak cukup dengan membobol toko, Zulfakrianto diketahui juga beraksi sendirian di SDN 69 Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, pada Jumat, 21 Februari 2025. Ia berhasil masuk ke ruang penyimpanan dan membawa kabur delapan unit laptop yang kemudian dijual secara online.
Kapolsek menyebut, Zulfakrianto memiliki keahlian khusus dalam membobol rumah dan toko dengan cara memanjat untuk menghindari kecurigaan warga.
"Modusnya dengan masuk melalui celah-celah bangunan. Dia cukup cekatan dalam menjalankan aksinya," terang AKP Reza.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah toko. Saat penangkapan, barang bukti delapan unit laptop masih dalam penguasaannya.
Kini, kedua pelaku tak bisa lagi berkeliaran. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor," tutup AKP Reza.
Polisi mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, agar aksi kriminal seperti ini bisa dicegah sejak dini.(*)
Add new comment