MUARO JAMBI – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, mulai terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah AR, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), serta YF, Direktur CV Fathan Utama Jaya.
Namun, di balik penetapan dua tersangka itu, penyidik menemukan rangkaian dugaan penyimpangan yang menarik untuk ditelusuri.
Mulai dari dugaan kesepakatan komisi sebesar 15 persen sebelum pengadaan dilaksanakan, kekurangan 38 ekor sapi, penggunaan pihak ketiga di luar kontrak, hingga berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan yang diduga dibuat dengan tanggal mundur.
Yang lebih menarik, uang proyek sudah dicairkan 100 persen pada 30 Desember 2024. Padahal, ketika itu seluruh bibit sapi belum diserahkan kepada 10 kelompok tani penerima bantuan.
Berapa kerugian negara?
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi, dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp1.550.220.000 tersebut mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 423,6 juta.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, Selasa (20/10/2026).
Karya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendrik Fayol dan Kepala Seksi Intelijen Bukhari.
"Pada hari ini, tanggal 20 Oktober 2026, kami menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sapi jantan dan betina," tegasnya.
Kejaksaan memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Artinya, penetapan dua tersangka belum otomatis mengakhiri penyidikan.
Berawal dari Proyek 114 Ekor Sapi di APBD Perubahan 2024
Untuk memahami duduk perkaranya, kasus ini harus ditarik ke tahun 2024.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengalokasikan anggaran melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk pengadaan bibit sapi jantan dan betina.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024, dengan pagu Rp1.552.000.000.
Rencana pengadaan mencakup 114 ekor sapi.
Rinciannya, 100 ekor sapi betina dengan harga satuan dalam pagu sebesar Rp13 juta dan 14 ekor sapi jantan seharga Rp18 juta.
Anggaran tersebut sudah memperhitungkan komponen keuntungan, biaya operasional, dan transportasi.
Pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing menggunakan katalog elektronik.
Penyedia yang tercatat dalam keterangan Kejati Jambi adalah CV Fathan Utama Jaya.
Pada 22 Oktober 2024, diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/14/SP-Bibit Sapi/Disbunnak/2024.
Nilai kontraknya sebesar Rp1.550.220.000.
Dalam kontrak tersebut, 14 sapi jantan dihargai Rp17.980.000 per ekor. Sedangkan 100 sapi betina Rp12.985.000 per ekor.
Secara administrasi, pengadaan itu memiliki kontrak, nilai pekerjaan, jumlah barang, dan jadwal pelaksanaan.
Namun, hasil penyidikan kejaksaan belakangan menemukan dugaan persoalan yang sudah muncul sebelum proses pengadaan diumumkan.
Sebelum Pengadaan, Diduga Ada Kesepakatan Fee 15 Persen
Inilah salah satu temuan penting penyidik.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, penyidikan menemukan dugaan komunikasi antara AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YF selaku direktur perusahaan penyedia sebelum pengadaan diumumkan.
Dari komunikasi tersebut, penyidik menduga keduanya menyepakati komisi sebesar 15 persen dari nilai kontrak agar CV Fathan Utama Jaya memenangkan pekerjaan.
Jika dihitung berdasarkan nilai kontrak Rp1.550.220.000, komisi 15 persen tersebut setara dengan sekitar Rp232,53 juta.
Menjelang Kontrak Berakhir, Masih Kurang 38 Ekor Sapi
Persoalan berikutnya muncul saat pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik menemukan bahwa CV Fathan Utama Jaya diduga belum mampu memenuhi seluruh jumlah sapi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Menjelang berakhirnya masa pelaksanaan, terdapat kekurangan 38 ekor sapi.
Jumlah itu terdiri atas 10 ekor sapi jantan dan 28 ekor sapi betina.
Artinya, dari target 114 ekor, sebanyak 38 ekor belum terpenuhi pada tahapan yang diperiksa penyidik.
Namun, bukannya penyedia menyelesaikan seluruh kekurangan sesuai mekanisme kontrak, penyidik justru menemukan adanya penggunaan pihak ketiga di luar perjanjian.
Di sinilah muncul satu nama baru.
Pihak tersebut berinisial HA.
Menurut Nolly, AR selaku PPK diduga menunjuk HA untuk memenuhi kekurangan sapi tersebut tanpa melalui prosedur resmi.
"Kekurangan tersebut kemudian diadakan oleh AR dengan menunjuk pihak ketiga di luar kontrak, yakni HA, tanpa prosedur resmi," ujar Nolly, Selasa (20/10/2026).
Namun, HA belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang dipublikasikan hingga 21 Oktober 2026.
Belum tersedia pula penjelasan resmi mengenai hubungan bisnis HA dengan penyedia, harga pembelian 38 sapi tersebut, mekanisme pembayarannya, serta apakah HA mengetahui dugaan kesepakatan komisi sebelumnya.
Karena itu, keterlibatan HA dalam pemenuhan barang tidak boleh langsung disimpulkan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Dokumen Serah Terima Diduga Dimundurkan, Denda Tak Dibayar
Penyidik juga menemukan persoalan dalam pengaturan waktu pekerjaan.
Berdasarkan Adendum Nomor ADD.014.1/Sapi/Disbunnak/XII/2024, masa pelaksanaan pekerjaan dinyatakan berlangsung 65 hari kalender dengan tanggal akhir 25 Desember 2024.
Dalam pengaturan pelaksanaan tersebut juga terdapat ketentuan denda keterlambatan sebesar satu per seribu per hari terhitung sejak 22 Desember 2024.
Namun, menurut kejaksaan, kewajiban denda tersebut tidak dibayarkan.
Persoalan semakin menarik ketika penyidik memeriksa dokumen administrasi hasil pekerjaan.
Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan atau BAP-STHP ternyata diduga dibuat menggunakan tanggal mundur.
Dokumen tersebut bertanggal 24 Desember 2024.
Padahal, menurut hasil penyidikan, serah terima pekerjaan dari penyedia kepada PPK baru berlangsung pada 25 Desember 2024.
Selisihnya memang satu hari.
Namun, persoalannya bukan semata selisih tanggal. Dokumen serah terima merupakan bagian penting dari administrasi penerimaan pekerjaan dan dapat memengaruhi penilaian apakah pelaksanaan telah memenuhi ketentuan kontrak.
Penyidik menduga penanggalan tersebut membuat pekerjaan seolah-olah telah diserahkan lebih awal.
Keadaan ini memunculkan kebutuhan pemeriksaan terhadap siapa yang menyusun, memeriksa, menandatangani, dan mengesahkan dokumen tersebut.
Meski demikian, identitas pihak lain yang ikut menandatangani atau memproses berita acara belum dirinci dalam keterangan resmi.
Sapi Belum Semua Diterima Petani, Dana Sudah Cair 100 Persen
Temuan selanjutnya berkaitan dengan pencairan anggaran.
Menurut kejaksaan, pembayaran kepada penyedia dilakukan secara penuh berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 30 Desember 2024.
Nilainya mencapai 100 persen dari pekerjaan kontrak.
Namun, ketika pembayaran tersebut dilakukan, seluruh bibit sapi belum diserahkan kepada 10 kelompok tani penerima bantuan.
Dengan kata lain, penyedia telah memperoleh pembayaran penuh, sedangkan penyaluran kepada penerima manfaat belum seluruhnya selesai.
Temuan inilah yang menjadi salah satu fokus penting dalam rekonstruksi perkara.
Ada perbedaan antara serah terima dari perusahaan penyedia kepada PPK dan penyerahan akhir kepada kelompok tani.
Keduanya perlu diperiksa melalui dokumen administrasi yang berbeda.
Penyidikan harus memastikan apakah barang yang dinyatakan diterima sudah benar-benar tersedia, memenuhi spesifikasi, dan dalam kondisi sesuai perjanjian.
Selain itu, diperlukan pemeriksaan atas dokumen penyaluran kepada seluruh kelompok tani.
Sebab, tujuan akhir pengadaan bukan sekadar menghabiskan anggaran sebelum tahun berganti.
Program tersebut seharusnya membantu masyarakat memperoleh ternak yang dapat dipelihara dan dikembangkan.
Kasus Mencuat Setelah Sejumlah Sapi Bantuan Dilaporkan Mati
Persoalan pengadaan sapi ini sebenarnya sudah menjadi sorotan publik sejak awal 2025.
Pada 13 Februari 2025, mencuat adanya laporan kematian sejumlah sapi bantuan yang baru diserahkan kepada kelompok tani.
Sedikitnya 10 ekor sapi dilaporkan mati.
Persoalan itu turut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas ternak serta pengawasan dinas terhadap pekerjaan penyedia.
Beberapa bulan kemudian, pada September 2025, kasus tersebut kembali mencuat.
Muncul adanya 12 ekor sapi yang mati setelah penyerahan di Kecamatan Mestong dan Kumpeh.
September 2025, Kejari Mulai Selidiki Pengadaan Sapi
Sorotan media dan masyarakat terhadap pengadaan tersebut akhirnya berkembang menjadi penanganan hukum.
Pada Kamis, 25 September 2025, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi ketika itu, Angger Pratomo, membenarkan bahwa kejaksaan sedang menyelidiki proyek pengadaan sapi pada Disbunnak.
Kejaksaan mulai mengumpulkan keterangan serta dokumen terkait pekerjaan tahun anggaran 2024.
"Benar, saat ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sedang melakukan penyelidikan terkait pengadaan sapi di bidang peternakan," kata Angger, pada September 2025.
Saat itu, kejaksaan belum menyampaikan nilai kerugian negara ataupun menetapkan tersangka.
Sejumlah pemberitaan juga mengaitkan asal-usul usulan program tersebut dengan pokok-pokok pikiran atau pokir DPRD.
Dalam hasil penyidikan yang diumumkan pada 20 Oktober 2026, kejaksaan memastikan sumber pembiayaan pekerjaan adalah APBD Perubahan 2024, tetapi belum memerinci apakah kegiatan itu berasal dari usulan pokir atau proses perencanaan lainnya.
Karena itu, belum ada dasar untuk mengaitkan anggota DPRD atau pihak pengusul program tertentu dengan dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Februari 2026, Kasus Naik Penyidikan
Setelah melalui proses pengumpulan informasi awal, Kejari Muaro Jambi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.5.19/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Sejak tahap tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaksanaan proyek.
Dokumen kontrak, proses pemilihan penyedia, administrasi penerimaan barang, penyaluran sapi, serta aliran keuangan menjadi bagian penting untuk membuktikan dugaan penyimpangan.
Penyidik juga memerlukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam perkembangan perkara hingga 20 Oktober 2026, tim penyidik telah memeriksa 39 orang saksi dan dua orang ahli.
Selain itu, sebanyak 137 barang bukti telah disita.
Jenis dan rincian seluruh barang bukti tersebut belum dipublikasikan secara lengkap.
Agustus 2026, Audit Temukan Kerugian Rp423,6 Juta
Pemeriksaan perkara kemudian diperkuat dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi.
Laporan Hasil Audit Nomor 700/78/ITKAB/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 menyebut indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp423,6 juta.
Nilai tersebut menjadi bagian penting dari dasar pengembangan penyidikan.
Namun, laporan yang tersedia untuk publik belum memuat rincian lengkap komponen penghitungan kerugian.
Belum dapat dipastikan berapa yang berasal dari ketidaksesuaian harga atau spesifikasi, kewajiban denda keterlambatan, persoalan administrasi, ataupun komponen lainnya.
Angka Rp423,6 juta juga tidak boleh langsung disamakan dengan dugaan komisi 15 persen.
Keduanya merupakan temuan berbeda yang harus dibuktikan berdasarkan transaksi dan perhitungan keuangan masing-masing.
Oktober 2026, Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Ditahan
Setelah penyidikan berlangsung sekitar delapan bulan, Kejari Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Tersangka pertama adalah AR.
AR menjabat Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi pada periode Agustus 2024 hingga Maret 2025. Dalam kegiatan pengadaan, ia juga bertindak sebagai PPK.
Tersangka kedua adalah YF, Direktur CV Fathan Utama Jaya selaku penyedia barang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YF ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk kepentingan penyidikan.
Sementara AR belum ditahan karena alasan kesehatan. Ia dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Jambi.
Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol menyatakan pihaknya akan meminta catatan dan keterangan medis mengenai kondisi AR.
Apabila kondisinya memungkinkan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan.
Penundaan pemeriksaan atau penahanan karena alasan kesehatan tersebut tidak mengubah status AR sebagai tersangka.
Apakah Masih Ada Aktor Lain? Kejari Buka Peluang Pengembangan
Pertanyaan berikutnya, apakah perkara ini hanya melibatkan AR dan YF?
Kejari Muaro Jambi belum menutup kemungkinan pengembangan perkara apabila penyidik menemukan alat bukti baru.
"Terkait itu tentunya kami akan terus mendalami. Tapi untuk saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka," kata Karya Graham Hutagaol kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan tersebut membuka ruang penyidikan lanjutan.
Namun, hal itu tidak dapat diartikan bahwa kejaksaan telah memastikan adanya tersangka tambahan.
Penetapan dua tersangka menjadi babak penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sapi Muaro Jambi.
Namun, masih ada pekerjaan yang perlu dituntaskan.
Penyidik harus membuktikan dugaan kesepakatan komisi, menjelaskan mekanisme pengadaan 38 sapi melalui pihak ketiga, mengurai proses penanggalan dokumen, serta menelusuri pembayaran penuh sebelum penyaluran kepada kelompok tani selesai.
Selain itu, hasil audit kerugian negara perlu diuji melalui proses hukum agar setiap komponen kerugian dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, kasus ini bukan sekadar angka Rp423,6 juta atau dua orang tersangka yang diumumkan kejaksaan.
Ada anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk membantu peternak. Ada sapi yang diharapkan dapat berkembang biak dan menambah penghasilan keluarga.
Kini perkara tersebut berproses di tangan penyidik.(*)