Jambi - Dokumen belanja Sekretariat DPRD Merangin ditemukan penyidik di ruko rumah makan yang juga menjadi kantor perusahaan. Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi turut menyita dua mobil hybrid hingga sejumlah barang bermerek.
Langkah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi bergerak ke sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo pada 26–29 Oktober 2026. Ada tiga lokasi yang digeledah, yakni dua rumah serta satu ruko.
Selain itu, penyidik melakukan penyitaan kendaraan saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Menurut keterangan tertulis Kejati Jambi, seluruh barang bukti yang disita tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, yang disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024.
Salah satu lokasi penggeledahan adalah ruko Rumah Makan Bu Yus sekaligus Kantor CV Berkah Bersama Group. Lokasinya berada di RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dari tempat usaha tersebut, penyidik menyita 46 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, serta rekening koran.
Penyidik juga menemukan dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi, dan tanda terima.
Daftar sitaan dari ruko itu masih berlanjut. Ada dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD, surat pesanan tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), hingga akta pendirian CV Berkah Bersama Group.
Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan penyidik untuk mendalami pengelolaan anggaran serta menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
Penggeledahan juga menyasar rumah di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita 39 jenis barang bukti. Isinya beragam, mulai dari dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, hingga catatan transaksi perbankan.
Sejumlah dokumen belanja DPRD turut ditemukan di lokasi ini. Di antaranya bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD serta bukti belanja makanan dan minuman rapat.
Penyidik juga menyita cek kontan Bank BPD Jambi, buku tabungan dari sejumlah bank, bukti setoran, dan STNK kendaraan roda dua.
Ada pula dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram. Dalam daftar yang disampaikan Kejati, barang sitaan tersebut berupa dokumen pembelian, bukan emas fisiknya.
Selain dokumen, penyidik menyita sejumlah barang yang disebut sebagai barang mewah, berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek. Keterangan tersebut tidak merinci merek maupun nilainya.
Sementara itu, penggeledahan di Kabupaten Bungo dilakukan di rumah yang beralamat di Lorong Pulai, Jalan Abdul Manap, RT 06/RW 02, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani.
Dari lokasi ini, penyidik menyita satu unit Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan STNK. Dua buku catatan juga dibawa sebagai barang bukti.
Mobil lainnya, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, disita saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin. Kendaraan itu turut disita bersama kunci dan STNK.
Dengan demikian, dua mobil tersebut berasal dari kegiatan penyitaan di lokasi berbeda. Suzuki XL7 Hybrid disita dari rumah di Bungo, sedangkan Innova Zenix Hybrid disita saat pemeriksaan di Kejari Merangin.
Rangkaian penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Adapun penyitaan didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026, juga tertanggal 22 Oktober 2026.
Kejati Jambi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang diduga masih disimpan pihak terkait. Sementara itu, barang dan aset yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
“Penyidikan juga akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” demikian keterangan tertulis Kejati Jambi.
Kejati menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Keterkaitan barang dan aset yang disita dengan dugaan korupsi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. (*)