Jambi - Kementerian Pekerjaan Umum membuka tender Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Jambi-1 dengan pagu Rp 794,6 miliar. Dua kawasan pendidikan berasrama disiapkan di Kabupaten Bungo dan Sarolangun untuk memperluas akses belajar anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Nilainya mendekati Rp 800 miliar. Cakupannya pun besar: gedung sekolah, asrama siswa dan guru, dapur, masjid, klinik, hingga jalan serta jaringan utilitas kawasan.
Namun, dokumen paket ini menyimpan sejumlah catatan yang perlu dijelaskan sejak proses tender. Mulai dari penulisan alamat yang berbeda, informasi tahapan kontrak yang belum selaras dengan pemberitaan sebelumnya, hingga klausul yang meminta penyedia menerima perubahan lingkup pekerjaan tanpa menggugat PPK.
Klausul terakhir itu tercantum pada bagian penutup dokumen uraian singkat pekerjaan.
“Jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan, penyedia jasa harus menerima perubahan tersebut tanpa melakukan gugatan kepada PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis,” demikian bunyinya.
Kalimat berikutnya menyatakan penyedia wajib melaksanakan perubahan lingkup pekerjaan yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam kontrak. Kedua kalimat tersebut terdapat dalam dokumen tujuh halaman yang menjelaskan rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bungo dan Sarolangun.
Rumusan itu membutuhkan penjelasan lebih rinci. Seberapa jauh perubahan pekerjaan dapat dilakukan? Bagaimana pengaruhnya terhadap biaya dan waktu? Bagaimana pula mekanisme persetujuan serta penyelesaian perselisihan diatur dalam kontrak lengkap?
Dokumen ringkas tersebut belum menguraikannya.
Keberadaan klausul itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa PPK dapat mengubah pekerjaan tanpa batas atau seluruh hak hukum penyedia otomatis hilang. Penilaiannya perlu merujuk ketentuan kontrak secara utuh. Namun, untuk paket sebesar ini, kejelasan pembagian risiko penting diketahui peserta sebelum menyusun harga penawaran.
Catatan berikutnya justru menyangkut hal paling mendasar: alamat lokasi pembangunan.
Dalam data tender, lokasi Sarolangun tertulis Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Sementara pada tabel lokasi di dokumen uraian singkat pekerjaan, alamatnya tertulis Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Pelawam.
Perbedaan itu terlihat langsung pada dokumen, bukan sekadar hasil pembacaan otomatis.
Sebagai pembanding, Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun dalam publikasi resminya pada 26 Agustus 2026 menyebut lokasi pembangunan Sekolah Rakyat berada di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun. Saat itu, Dinsos bersama Dinas PUPR meninjau kegiatan pembersihan dan kesiapan lahan.
Penulisan kecamatan yang tidak seragam perlu diperbaiki atau dijelaskan agar peserta tender memakai informasi lokasi yang sama. Meski demikian, perbedaan alamat administratif tersebut belum membuktikan lahan salah atau lokasi pembangunan berpindah.
Berikut rincian kedua lokasi dalam bahan pengadaan:
| Lokasi | Alamat dalam data tender | Keterangan dalam dokumen uraian pekerjaan |
|---|---|---|
| Kabupaten Bungo | Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani | Alamat sama; koordinat 1°30′48.5″S, 102°04′11.1″E |
| Kabupaten Sarolangun | Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun | Tertulis “Kecamatan Pelawam”; koordinat -2.278971, 102.705587 |
Koordinat tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan. Kepastian batas bidang tanah, penguasaan lahan, dan kesesuaian dengan gambar kawasan tetap memerlukan dokumen pendukung.
Ada pula perbedaan informasi mengenai tahapan pengadaan yang patut dikonfirmasi.
Dalam pemberitaan detikSumbagsel pada 20 Oktober 2026, Gubernur Jambi Al Haris dikutip menyatakan lelang Sekolah Rakyat Bungo dan Sarolangun sudah berkontrak.
“Untuk lelang kedua Bungo sama Sarolangun alhamdulillah sudah kontrak,” kata Al Haris sebagaimana dikutip media tersebut.
ANTARA pada 19 Oktober 2026 juga memberitakan keterangan bahwa lelang untuk kedua lokasi telah selesai dan penyedia telah menandatangani kontrak. Dalam laporan itu, anggaran pembangunan fisik dua lokasi disebut Rp 792 miliar.
Sementara itu, data paket yang ditelaah sekarang menunjukkan pengumuman tender dimulai 28 Oktober 2026, dengan penandatanganan kontrak baru dijadwalkan 9 Desember 2026. Pagunya Rp 794,6 miliar.
Kedua pemberitaan tersebut tidak mencantumkan kode tender. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pernyataan sebelumnya merujuk paket yang sama, tahapan pekerjaan lain, atau informasi yang perlu diperbarui.
Perbedaan ini layak dijawab dengan identitas paket dan dokumen kontrak yang dimaksud. Belum ada dasar untuk menjadikannya kesimpulan bahwa pemenang tender telah ditentukan sebelum proses pemilihan.
Untuk paket yang sedang dibahas, kode tender yang tertera adalah 10175859000, sedangkan kode Rencana Umum Pengadaan atau RUP 68222455.
Nama lengkapnya Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap IIIb Provinsi Jambi-1. Paket dibuat pada 16 Oktober 2026 dan berada pada satuan kerja 691287/Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum.
Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi, diperuntukkan bagi penyedia berkualifikasi usaha besar. Metode pemilihannya tender pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur, tanpa reverse auction.
Jenis kontraknya harga satuan.
Pagu paket tercatat Rp 794.600.000.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS Rp 794.590.000.000.
Selisihnya Rp 10 juta, sekitar 0,00126 persen dari pagu. Dengan demikian, HPS berada sangat dekat dengan batas anggaran paket.
Kedekatan kedua angka itu belum membuktikan adanya penggelembungan biaya. Yang perlu diperiksa adalah dasar penyusunan HPS, volume pekerjaan, harga satuan, serta kebutuhan masing-masing lokasi.
Dalam dokumen uraian singkat, angka Rp 794.590.000.000 disebut sebagai total pendanaan. Angka tersebut sama dengan HPS dalam data tender, bukan angka pagunya.
Pembagian biaya untuk Bungo dan Sarolangun belum dijelaskan dalam berkas tujuh halaman itu. Begitu pula porsi anggaran untuk setiap tahun pelaksanaan.
Hal penting lainnya adalah skema pembiayaan lintas tahun.
Ringkasan tender menampilkan sumber dana APBN 2026. Namun, dokumen uraian pekerjaan secara tegas menyebut Multi Years Contract atau MYC Tahun Anggaran 2026–2027.
Target penyelesaiannya Oktober 2027, agar fasilitas dapat dimanfaatkan pada tahun ajaran 2027/2028.
Jadi, rencana penandatanganan kontrak pada Desember 2026 tidak berarti seluruh pembangunan ditargetkan selesai beberapa pekan kemudian saat tahun berganti. Dokumen memang merencanakan pekerjaan berlanjut pada 2027.
Meski demikian, keterkaitan target selesai Oktober 2027 dengan kesiapan tahun ajaran 2027/2028 masih membutuhkan penjabaran operasional: kapan sekolah menerima siswa, kapan bangunan dapat digunakan, dan bagaimana penyediaan tenaga pendidik serta perlengkapannya diselaraskan dengan pembangunan.
Dokumen yang tersedia belum memuat tanggal SPMK ataupun durasi pelaksanaan dalam hitungan hari kalender.
Pada jadwal yang disampaikan, tahapan terdekat adalah pemberian penjelasan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 13.00–14.00 WIB. Kesempatan itu penting untuk memperjelas alamat, lingkup pekerjaan, persyaratan, dan klausul kontrak sebelum penawaran masuk.
Unggah penawaran dibuka pada hari yang sama pukul 16.01 WIB dan ditutup 9 November 2026 pukul 12.00 WIB.
Berikut seluruh jadwalnya:
| No. | Tahap | Mulai | Selesai |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengumuman pascakualifikasi | 28 Oktober 2026, 23.30 | 9 November 2026, 12.00 |
| 2 | Unduh dokumen pemilihan | 28 Oktober 2026, 23.30 | 9 November 2026, 12.00 |
| 3 | Pemberian penjelasan | 3 November 2026, 13.00 | 3 November 2026, 14.00 |
| 4 | Unggah dokumen penawaran | 3 November 2026, 16.01 | 9 November 2026, 12.00 |
| 5 | Pembukaan dokumen penawaran | 9 November 2026, 12.01 | 9 November 2026, 14.30 |
| 6 | Evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga | 9 November 2026, 14.31 | 30 November 2026, 16.00 |
| 7 | Pembuktian kualifikasi | 30 November 2026, 09.00 | 1 Desember 2026, 12.00 |
| 8 | Penetapan pemenang | 2 Desember 2026, 12.01 | 2 Desember 2026, 14.00 |
| 9 | Pengumuman pemenang | 2 Desember 2026, 14.01 | 2 Desember 2026, 16.00 |
| 10 | Masa sanggah | 2 Desember 2026, 16.01 | 7 Desember 2026, 08.00 |
| 11 | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 8 Desember 2026, 08.01 | 8 Desember 2026, 16.00 |
| 12 | Penandatanganan kontrak | 9 Desember 2026, 08.00 | 9 Desember 2026, 16.00 |
Seluruh tahapan pada salinan jadwal tersebut ditandai “Tidak Ada” pada kolom perubahan. Tahap tender yang ditampilkan masih pengumuman pascakualifikasi.
Jadwal juga memperlihatkan pembuktian kualifikasi dimulai pada pagi 30 November, sementara evaluasi dijadwalkan berakhir sore harinya. Tumpang tindih waktu itu merupakan catatan pembacaan jadwal, belum menjadi bukti pelanggaran prosedur.
Bahan yang tersedia belum memuat daftar peserta, harga penawaran, maupun nama pemenang paket ini.
Lantas, apa saja yang dibangun dengan anggaran sebesar itu?
Dokumen menetapkan keluaran dua unit Sekolah Rakyat. Setiap unit berupa kawasan pendidikan dengan sejumlah bangunan dan fasilitas pendukung.
Untuk masing-masing lokasi, terdapat 25 entri lingkup pekerjaan. Dengan dua lokasi, keseluruhannya menjadi 50 entri pekerjaan. Sebagiannya berupa bangunan, sementara lainnya merupakan lapangan, jalan, pagar, drainase, lanskap, dan utilitas.
Rincian di Bungo dan Sarolangun sama-sama memuat:
| Nomor dalam daftar setiap lokasi | Lingkup pekerjaan |
|---|---|
| 1–2 | Gedung sekolah 1 dan gedung sekolah 2 |
| 3–6 | Gedung asrama siswa 1, 2, 3, dan 4 |
| 7 | Gedung asrama guru |
| 8 | Kantin |
| 9 | Dapur |
| 10 | Masjid |
| 11 | Gedung serbaguna |
| 12 | Guest house |
| 13 | Lapangan |
| 14 | Gedung power house |
| 15 | Ruang pompa dan utilitas |
| 16 | TPS |
| 17 | Klinik |
| 18–19 | Pos jaga 1 dan pos jaga 2 |
| 20 | Jalan kawasan |
| 21 | Pagar kawasan |
| 22 | Drainase kawasan |
| 23 | Lanskap |
| 24 | Gapura |
| 25 | Utilitas mekanikal, elektrikal, dan perpipaan atau MEP kawasan |
Dari daftar tersebut, dua kawasan bersama-sama mencakup empat entri gedung sekolah, delapan asrama siswa, dua asrama guru, dan empat pos jaga, selain fasilitas lainnya.
Pengemasan dua lokasi dalam satu paket membuat kemampuan penyedia mengelola pekerjaan di dua kabupaten menjadi penting. Peralatan, tenaga ahli, logistik, pengawasan mutu, dan jadwal harus disiapkan sesuai kebutuhan masing-masing lokasi.
Namun, uraian singkat belum memuat luas setiap bangunan, kapasitas siswa per lokasi, rincian pembagian jenjang pendidikan, spesifikasi material, ataupun RAB terperinci. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran biaya serta kecukupan sumber daya pelaksanaan.
Persyaratan untuk mengikuti tender ini juga cukup ketat.
Penyedia harus memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. Perizinan yang dicantumkan meliputi Nomor Induk Berusaha atau NIB serta Sertifikat Standar sesuai SBU yang dipersyaratkan.
Status perizinan dalam pengumuman disebut telah terverifikasi, telah memenuhi persyaratan, atau telah disetujui secara otomatis melalui mekanisme yang ditulis sebagai “fiktif positif” oleh sistem OSS.
SBU yang diminta berkualifikasi usaha besar dengan subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan BG006.
Pada bagian perizinan dan SBU, salinan pengumuman menampilkan rangkaian tulisan “KBLI 20202025”. Penulisannya perlu diperjelas dalam dokumen pemilihan atau pemberian penjelasan agar peserta tidak menafsirkan sendiri versi klasifikasi yang dimaksud.
Peserta juga harus mempunyai status wajib pajak yang valid berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Kapasitas untuk mengikatkan diri dalam kontrak dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan atau perubahannya, KTP, serta surat kuasa apabila dikuasakan. Jika menggunakan kuasa, harus ada bukti bahwa penerima kuasa merupakan pegawai tetap.
Pakta integritas dan surat pernyataan peserta wajib disetujui.
Untuk peserta yang membentuk konsorsium, KSO, kemitraan, atau bentuk kerja sama lainnya, dokumen mewajibkan adanya perjanjian.
Kombinasi kerja sama yang tercantum meliputi usaha nonkecil dengan nonkecil, nonkecil dengan kecil, nonkecil dengan koperasi, kecil dengan kecil, kecil dengan koperasi, serta koperasi dengan koperasi.
Leadfirm harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi daripada badan usaha anggota. Jumlah anggota dibatasi paling banyak tiga perusahaan untuk pekerjaan tidak kompleks dan lima perusahaan untuk pekerjaan kompleks.
Daftar kombinasi KSO tersebut merupakan ketentuan yang ditampilkan dalam pengumuman. Pemenuhan persyaratan khusus paket berkualifikasi besar tetap harus mengikuti dokumen pemilihan.
Pada sisi teknis, peserta dipersyaratkan mempunyai pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah, swasta, maupun pengalaman subkontrak.
Peserta juga harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.
Untuk usaha menengah atau besar, Kemampuan Dasar atau KD ditetapkan sebesar tiga kali NPt, yakni nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir.
Sertifikat manajemen mutu, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja turut dicantumkan sebagai persyaratan untuk pekerjaan kompleks atau berisiko tinggi dan/atau diperuntukkan bagi usaha besar.
Persyaratan administrasi dan teknis lainnya mengacu pada dokumen pemilihan.
Dalam uraian program, pembangunan ini berada di bawah Direktorat Jenderal Prasarana Strategis/Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan, Kementerian Pekerjaan Umum.
Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi mencantumkan alamat Jalan H. Agus Salim Nomor 02, Kota Baru, Jambi 36128. Pelaksana kontraktualnya berada pada PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi.
Identitas program dan keluarannya ditulis sebagai berikut:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Program | 145.06.GM — Prasarana Strategis |
| Kegiatan | 7717 — Penyediaan dan Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana Pendidikan |
| Klasifikasi Rincian Output | 7717.RBI — Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Rincian Output | 7717.RBI.004 — Sekolah Rakyat |
| Volume keluaran | Dua unit |
| Sumber pembiayaan dalam uraian pekerjaan | APBN DIPA Satker Direktorat Infrastruktur Dukungan Pendidikan, Ditjen Prasarana Strategis, tahun anggaran 2026–2027 |
| Total pendanaan dalam uraian pekerjaan | Rp 794.590.000.000 |
| Target penyelesaian | Oktober 2027 |
| Rencana pemanfaatan | Tahun ajaran 2027/2028 |
Sasaran programnya adalah meningkatnya keandalan bangunan prasarana strategis. Untuk kegiatan pendidikan, indikatornya mengukur satuan pendidikan yang terbangun atau meningkat kualitas sarana dan prasarananya sesuai penugasan kepada Kementerian PU.
Dokumen latar belakang mengaitkan gagasan Sekolah Rakyat dengan rapat terbatas bidang pemberdayaan masyarakat pada 3 Januari 2025. Penugasan pembangunan sarana dan prasarana juga dikaitkan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Tujuannya mencakup pendidikan dasar hingga menengah atas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan penguatan akademik, karakter, kepemimpinan, keterampilan, literasi keuangan, dan wirausaha sosial.
Sekolah berasrama ini diharapkan membantu memutus kemiskinan antargenerasi. Penerima manfaat dalam dokumen disebut pemerintah dan masyarakat.
Sasaran konstruksinya mencakup seluruh rangkaian pekerjaan sejak SPMK, serah terima pertama, masa pemeliharaan, hingga serah terima kedua. Pelaksanaan harus memenuhi mutu, waktu, batas biaya, dan tertib administrasi.
Perizinan bangunan gedung negara, pernyataan keandalan bangunan, serta Sertifikat Laik Fungsi atau SLF juga harus dipenuhi. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ditargetkan berjalan dengan sasaran tanpa kecelakaan atau zero accident.
Besarnya tujuan sosial program ini membuat ketelitian pengadaannya semakin penting. Alamat yang seragam, lingkup pekerjaan yang terukur, pembagian anggaran yang jelas, serta ketentuan perubahan kontrak yang dapat dipahami peserta merupakan bagian dari kesiapan pembangunan.
Bahan yang tersedia belum memuat penjelasan Pokja atau PPK mengenai perbedaan alamat, rumusan klausul perubahan pekerjaan, maupun perbedaan informasi tahapan kontrak dengan pemberitaan Oktober.
Tahap pemberian penjelasan pada 3 November menjadi kesempatan untuk menjernihkan catatan tersebut sebelum peserta memasukkan penawaran.
Bagi keluarga yang kelak menyekolahkan anaknya di sini, ukuran keberhasilannya akan terasa ketika kawasan pendidikan itu siap digunakan: bangunannya aman, asramanya layak, fasilitasnya berfungsi, dan proses belajar dapat berjalan sesuai rencana.(*)