Kemenkum Jambi Dorong Pengawasan Indikasi Geografis Tak Berhenti pada Sertifikat

WIB
Iat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penguatan Pengawasan Indikasi Geografis di Wilayah Provinsi Aceh” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, serta Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman. Dalam laporannya, disampaikan bahwa kegiatan DSK ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat efektivitas perlindungan dan pengawasan Indikasi Geografis (IG), khususnya dalam menjaga keaslian, kualitas, karakteristik, serta reputasi produk unggulan daerah. Pengawasan yang berkelanjutan dinilai menjadi faktor penting agar produk yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis tetap memenuhi standar mutu dan karakteristik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya evaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022. Penguatan kebijakan Indikasi Geografis perlu diarahkan tidak hanya pada peningkatan jumlah produk terdaftar, tetapi juga pada optimalisasi pengawasan, perlindungan reputasi produk, serta peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, kantor wilayah, pemerintah daerah, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan perlindungan produk unggulan daerah.

Memasuki sesi pemaparan materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menyampaikan hasil analisis dan evaluasi kebijakan bertajuk “Dari Sertifikat ke Pengawasan, Menjaga Keaslian dan Reputasi Produk Indikasi Geografis”. Dalam paparannya, diuraikan berbagai tantangan implementasi kebijakan, mulai dari kompleksitas penyusunan Dokumen Deskripsi, panjangnya proses verifikasi pendaftaran, belum optimalnya koordinasi lintas sektor, hingga keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Selain itu, lemahnya pembinaan dan pengawasan pascapendaftaran menjadi perhatian utama yang perlu ditindaklanjuti melalui penguatan mekanisme pengawasan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Materi berikutnya disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Fajar Sulaeman Taman, yang membahas perubahan paradigma perlindungan Indikasi Geografis dari pendekatan administratif menuju pemanfaatan ekonomi. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perlindungan IG tidak seharusnya berhenti pada proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi produsen melalui peningkatan kualitas, penguatan identitas produk, perluasan akses pasar, serta peningkatan daya saing produk lokal.

Sementara itu, Khalid selaku perwakilan Masyarakat Perlindungan Kopi Gayo (MPKG) memaparkan pengalaman pengelolaan dan perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Gayo sebagai salah satu produk unggulan Aceh yang telah memperoleh pengakuan nasional maupun internasional. Kopi Arabika Gayo tercatat sebagai produk Indikasi Geografis dengan nomor pendaftaran ID G 000000005 dan telah memperoleh perlindungan di Uni Eropa sejak tahun 2017. Dalam pengelolaannya, MPKG memiliki peran penting dalam menjaga standar mutu, karakteristik, identitas asal, serta reputasi produk agar tetap sesuai dengan ketentuan perlindungan Indikasi Geografis.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan implementasi kebijakan, khususnya terkait efektivitas pengawasan pascapendaftaran, penguatan kelembagaan MPIG, serta pentingnya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat produsen. Diskusi ini menjadi ruang pertukaran pandangan dan pengalaman dalam merumuskan langkah strategis untuk memastikan perlindungan Indikasi Geografis dapat diterapkan secara optimal dan memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat. Dalam laporan penutup tersebut, penguatan pengawasan Indikasi Geografis diarahkan pada peningkatan koordinasi lintas sektor, optimalisasi peran MPIG, penyempurnaan mekanisme pengawasan pascapendaftaran, serta peningkatan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat produsen.

Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung penguatan perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis, khususnya terhadap produk-produk unggulan daerah di Provinsi Jambi. Berbagai hasil pembahasan dan rekomendasi kebijakan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi referensi dalam meningkatkan efektivitas pembinaan serta pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis di Jambi, sehingga perlindungan hukum yang diberikan tidak hanya menjaga keaslian dan reputasi produk, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat daerah. (*)

BeritaSatu Network