Bankum dan Kinerja PBH Diperkuat, Kemenkum Jambi Serap Hasil Evaluasi Nasional

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (3/11).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Analis Kebijakan. Keikutsertaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan kebijakan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, profesional, dan dapat diakses secara merata oleh masyarakat.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksana oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Topan Sopuan. Dalam laporannya, disampaikan bahwa forum DSK bertujuan mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, khususnya dalam mengidentifikasi berbagai kendala pelaksanaan standar layanan bantuan hukum. Sejumlah tantangan yang menjadi perhatian meliputi kondisi geografis wilayah kepulauan, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, serta efektivitas pengawasan terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara yang diwakili Kepala Divisi P3H dengan tiga perguruan tinggi di Provinsi Maluku Utara. Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung pengembangan dan peningkatan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menekankan pentingnya evaluasi kebijakan berbasis bukti sebagai landasan dalam penyempurnaan regulasi. Melalui forum DSK, berbagai persoalan implementasi kebijakan diharapkan dapat diidentifikasi secara komprehensif untuk menghasilkan rekomendasi yang mampu meningkatkan efektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan bantuan hukum.

Memasuki sesi pemaparan, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 berdasarkan aspek masukan, proses, dan keluaran. Hasil kajian menunjukkan sejumlah tantangan, di antaranya penurunan anggaran bantuan hukum sekitar 34 persen, keterbatasan SDM, serta belum meratanya keberadaan PBH yang baru tersedia di enam dari sepuluh kabupaten/kota. Kondisi geografis kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dukungan anggaran, pemerataan PBH, peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah, serta penyesuaian strategi pelayanan berdasarkan karakteristik wilayah.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kartiko Nurintias, memaparkan pentingnya penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagai pedoman dalam menjamin kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Setiap PBH didorong untuk menyusun dan menerapkan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Selain itu, dijelaskan mekanisme penilaian Indeks Kinerja PBH (IKP), pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara elektronik, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran standar layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Yayasan Yustisia Maluku Utara, Harly Setiawan Tan, menyampaikan perspektif dari pelaksana bantuan hukum mengenai berbagai kendala di lapangan, seperti keterbatasan biaya operasional, tingginya biaya transportasi antarpulau, keterbatasan advokat dan paralegal, serta hambatan administratif. Ia menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi pelaksana bantuan hukum, penyederhanaan prosedur administrasi, dan pemanfaatan teknologi digital guna menghadirkan layanan yang lebih efektif serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan penerapan standar layanan bantuan hukum, mulai dari dukungan anggaran, pemerataan PBH, pemenuhan standar operasional, hingga optimalisasi pengawasan dan evaluasi pelayanan. Forum ini sekaligus menjadi ruang pertukaran gagasan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan serta memperkuat kolaborasi antara BPHN, kantor wilayah, pemerintah daerah, dan organisasi pemberi bantuan hukum.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi memperoleh berbagai masukan strategis yang dapat menjadi bahan penguatan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bantuan hukum di wilayah Jambi. Hasil diskusi juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas pelaksana layanan, efektivitas pengawasan, serta pengembangan pelayanan bantuan hukum yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen mendukung penyelenggaraan bantuan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya Kementerian Hukum dalam memperluas akses terhadap keadilan serta memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh layanan dan perlindungan hukum yang berkualitas. (*)

BeritaSatu Network