Profil CV Berkah Ibnu Jaya, Perusahaan Pimpinan Heriansyah di 8 Proyek Rp 9,78 Miliar

WIB
ist

Jambi - Nama CV Berkah Ibnu Jaya tercatat pada delapan paket pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2026. Total nilainya Rp9.777.173.783. Empat paket melalui tender, empat lainnya lewat pengadaan langsung.

Pekerjaannya tersebar dari jalan bernilai miliaran rupiah di Merangin hingga parit lingkungan di Kota Jambi. Di jajaran pengurus, satu nama tercantum: Heriansyah sebagai direktur.

Penelusuran data perusahaan memperlihatkan empat bidang sertifikasi usaha dan empat nama penanggung jawab teknis serta subklasifikasi. Sebagian bidangnya berhubungan dengan pekerjaan yang diperoleh. Namun, dasar penilaian dua SKK jenjang 4, kecukupan kemampuan menangani paket, dan riwayat evaluasi tender masih memerlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Ada pula catatan lama. Perusahaan ini pernah diberitakan terkait kelebihan pembayaran proyek jalan Air Batu–Guguk. Status penyelesaian temuan tersebut perlu diperbarui sebelum dijadikan penilaian terhadap rekam jejaknya sekarang.

Berdasarkan data dashboard pengadaan per 3 November 2026, berikut delapan paket yang mencantumkan CV Berkah Ibnu Jaya sebagai penyedia:

Paket pekerjaanInstansiMetodeNilai tercatat
Jalan Tanjung Dalam–Koto TapusPemprov JambiTenderRp6.524.910.185
Penanganan Jalan Simpang Pematang Kancil–Simpang Pelakar JayaPemkab MeranginTenderRp1.563.969.785
Penanganan Jalan Simpang Papit–PapitPemkab MeranginTenderRp683.237.813
Pembangunan Saluran Drainase Lingkungan RT28, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota BaruPemkot JambiTenderRp595.646.000
Jalan lingkungan RT21, Jalan Wawasan, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam BarajoPemkot JambiPengadaan langsungRp199.740.000
Jalan lingkungan RT37, Jalan Untung Suropati, Kelurahan JelutungPemkot JambiPengadaan langsungRp99.850.000
Parit jalan lingkungan RT07, Kelurahan JelutungPemkot JambiPengadaan langsungRp59.900.000
Parit jalan lingkungan RT26 dan RT27, Lorong Kamboja, Kelurahan JelutungPemkot JambiPengadaan langsungRp49.920.000
TotalRp9.777.173.783

Empat pengadaan langsung bernilai Rp409.410.000, sekitar 4,19 persen dari keseluruhan nilai. Porsi terbesar justru berasal dari empat tender, mencapai Rp9.367.763.783.

Satu paket, Jalan Tanjung Dalam–Koto Tapus, menyumbang sekitar 66,74 persen dari total.

Seluruh baris data menampilkan status “Paket Selesai” dengan tahapan “Pemilihan Selesai”. Keterangan itu menunjukkan selesainya proses pemilihan penyedia. Penyelesaian fisik, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tetap perlu dibuktikan melalui dokumen kontrak serta berita acara.

Perusahaan ini beralamat di Jalan Kayu Putih I, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Pada bagian legalitas tercantum notaris Artha Puspitasari, S.H., M.Kn., tanggal akta 2 September 2021, serta nomor AHU-0058194-AH.01.14 Tahun 2021.

Tampilan tersebut tidak menjelaskan apakah akta yang dicantumkan merupakan akta pendirian pertama atau perubahan.

Adapun Heriansyah tercatat sebagai direktur. Data yang tersedia belum memperlihatkan komposisi sekutu, penyertaan modal, maupun pemilik manfaat perusahaan. Karena itu, jabatan tersebut belum cukup untuk menyebutnya sebagai pemilik tunggal.

Di bagian sertifikasi, CV Berkah Ibnu Jaya memiliki empat subklasifikasi berkualifikasi K atau kecil. Semuanya ditampilkan berstatus Disetujui, dengan penerbit ASPEKNAS Konstruksi Mandiri.

KodeBidang SBUTanggal ditetapkanAkhir masa berlaku
BG006Konstruksi Gedung Pendidikan19 Juni 202518 Juni 2028
BG009Konstruksi Gedung Lainnya14 Juni 202513 Juni 2028
BS001Konstruksi Bangunan Sipil Jalan27 Mei 202526 Mei 2028
BS004Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase3 Juni 20252 Juni 2028

Secara umum, BS001 berhubungan dengan paket jalan, sedangkan BS004 berhubungan dengan pekerjaan saluran dan drainase. Delapan paket yang ditelaah tidak memperlihatkan pekerjaan gedung.

Artinya, dari nama bidang usaha dan nama paket, belum terlihat ketidaksesuaian yang langsung dapat disimpulkan. Pemeriksaan akhirnya tetap membutuhkan subklasifikasi yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan, lingkup pekerjaan, serta status SBU ketika digunakan mengikuti pengadaan.

Tanggal penerbitan SBU pada 2025 juga tidak membuktikan perusahaan baru mulai bekerja pada tahun itu. Riwayat sertifikat sebelumnya belum terlihat dalam bahan yang tersedia.

Pada bagian tenaga kerja, perusahaan mencantumkan Misa Anggreini sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha atau PJTBU. Tiga nama lainnya menjadi Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha atau PJSKBU: Wahyu Maulana Ibrahim, Miftah Farid, dan Muhamad Reza Pratama.

Rincian SKK yang tersedia sebagai berikut:

Nama dan posisiJabatan kerja pada SKKJenjangTerbit–akhir masa berlaku
Misa Anggreini — PJTBU, SI03Pelaksana Pemeliharaan Jalan, SI032018622 Mei 2025–21 Mei 2030
Wahyu Maulana Ibrahim — PJSKBU, SI01Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung, SI012027412 Juni 2025–11 Juni 2030
Miftah Farid — PJSKBU, SI03Rincian SKK belum disertakanBelum diketahuiBelum diketahui
Muhamad Reza Pratama — PJSKBU, SI08Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi, SI082003415 Mei 2025–14 Mei 2030

Ketiga SKK yang rinciannya tersedia diterbitkan LSP Tenaga Konstruksi Nasional dan ditampilkan berstatus Disetujui. Asosiasi Misa tercatat PERTAMA, sedangkan Wahyu dan Reza PERPAKOM.

Misa disebut berasal dari Kalimantan Tengah dan Reza dari Jawa Tengah dalam keterangan yang menyertai data. Asal daerah tersebut tidak membuktikan ada masalah hubungan kerja. Pemeriksaannya harus bertumpu pada status tenaga tetap, persetujuan penempatan, dan kemungkinan rangkap jabatan pada perusahaan lain.

Titik yang perlu dicermati terdapat pada Wahyu dan Reza yang membawa SKK jenjang 4.

Dalam standar sertifikasi konstruksi kecil berdasarkan Keputusan Dirjen Bina Konstruksi Nomor 144/KPTS/DK/2022, patokan umum PJTBU adalah jenjang 6 dan PJSKBU jenjang 5. Standar tersebut juga memungkinkan satu PJTBU mengikuti persyaratan salah satu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi. Dengan demikian, posisi Misa sebagai satu-satunya PJTBU belum menunjukkan ketidaksesuaian hanya karena perusahaan memiliki beberapa bidang SBU.

Namun, patokan jenjang PJSKBU itu memiliki pengecualian. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (7)–(8) membuka ketentuan bagi lulusan SMA dengan pengalaman sedikitnya empat tahun atau SMK dengan pengalaman sedikitnya tiga tahun di bidang jasa konstruksi. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu kali permohonan SBU.

Karena itu, pertanyaan kepada lembaga sertifikasi harus spesifik: atas dasar penilaian apa Wahyu dan Reza diterima sebagai PJSKBU? Apakah menggunakan pengecualian tersebut? Bagaimana bukti pendidikan, pengalaman, serta riwayat permohonan dan penempatan personelnya?

Status “Disetujui” terlihat dalam data. Berkas yang menjelaskan dasar persetujuannya belum tersedia.

Penilaian kondisi 2026 juga harus memperhatikan perubahan aturan. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 membedakan persyaratan personel konstruksi menurut K1, K2, dan K3; jenjang 4 dapat memenuhi batas minimum PJKBU untuk K2. Peraturan itu juga mengatur peralihan SBU lama. Label K pada tangkapan layar belum cukup untuk menentukan hasil konversi atau standar yang diterapkan pada perusahaan ini.

Dengan demikian, dua SKK jenjang 4 merupakan titik pemeriksaan dokumen, belum menjadi bukti pelanggaran.

Kesesuaian personel dengan proyek juga harus diuji tersendiri. SKK Misa menyebut pemeliharaan jalan, sementara paket perusahaan mencakup penanganan jalan dengan lingkup yang perlu diperiksa lebih rinci. SKK Reza menyebut saluran irigasi, sedangkan salah satu paket berupa drainase lingkungan perkotaan.

Apakah jabatan tersebut sesuai dengan persyaratan masing-masing kontrak? Apakah mereka memang personel yang diajukan dalam penawaran?

Dokumen yang tersedia belum menjawabnya. Empat nama penanggung jawab badan usaha juga tidak dapat dianggap sebagai seluruh pekerja perusahaan atau seluruh personel lapangan delapan proyek.

Untuk Miftah Farid, rincian SKK belum diberikan. Kondisi ini berarti kompetensinya belum dapat diperiksa, bukan berarti ia tidak memiliki sertifikat.

Catatan lain muncul pada proses tender.

JambiLink pada 16 Agustus 2026 memberitakan tender Simpang Pematang Kancil–Simpang Pelakar Jaya hanya diikuti satu peserta, yakni CV Berkah Ibnu Jaya. Pagu paket Rp1.600.800.000 dan HPS Rp1.599.551.000.

Dalam pemberitaan itu, harga penawaran disebut Rp1.563.969.785,36, sementara hasil negosiasinya Rp1.563.969.785,35. Selisihnya satu sen.

Angka tersebut layak ditelusuri melalui berita acara negosiasi dan evaluasi. Dokumen itu diperlukan untuk menjelaskan bagaimana kewajaran harga dinilai ketika persaingan terbatas. Jumlah peserta dan selisih negosiasi tersebut sendiri belum membuktikan pengaturan tender.

Pada paket drainase Paal Lima, terdapat sengketa evaluasi yang lebih konkret.

Korandjambi pada 3 September 2026 memberitakan keberatan CV Putra Bintang terhadap persyaratan referensi pengalaman personel dari pejabat penandatangan kontrak, khususnya untuk pengalaman yang diperoleh di perusahaan lain.

Pemberitaan yang sama memuat posisi Pokja. Melalui jawaban sanggah tertanggal 2 September 2026, Pokja disebut menolak keberatan tersebut. Pokja beralasan dokumen dapat disesuaikan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan, sedangkan penambahan berkas setelah penawaran berisiko menjadi post-bidding.

Perselisihan itu perlu diuji dengan dokumen pemilihan asli, perubahan dokumen, penawaran peserta, dan surat sanggah beserta jawabannya. Bahan yang tersedia belum cukup untuk menetapkan apakah persyaratan diterapkan secara tidak setara.

Sementara itu, rekam proyek sebelum 2026 membawa catatan tersendiri.

JambiLink pada 1 Oktober 2025, dengan merujuk LHP BPK, melaporkan kelebihan pembayaran Rp175.532.025,02 pada pekerjaan Jalan Air Batu–Guguk yang dilaksanakan CV Berkah Ibnu Jaya.

Rinciannya disebut berasal dari lapis pondasi agregat kelas A sebesar Rp169.239.281,47 dan Laston Lapis Aus atau AC-WC sebesar Rp6.292.743,55. Proyek tersebut diberitakan berkontrak pada 3 Mei 2024 dan menjalani serah terima pertama pada 29 Oktober 2024.

Ada informasi tindak lanjut yang juga harus diperhatikan. Medianasional.id pada 27 Oktober 2025 mencatat temuan atas nama perusahaan dengan jumlah sama, disertai setoran Rp30 juta dan sisa Rp145.532.025,02 saat pemberitaan tersebut terbit.

Namun, kedua pemberitaan mengelompokkan jenis pekerjaan secara berbeda. Identitas temuan dan status pengembaliannya perlu dicocokkan dengan LHP asli serta bukti setoran. Belum tersedia dasar untuk menyebut angka tersebut masih belum lunas sampai November 2026.

Untuk proyek Tanjung Dalam–Koto Tapus, kontroversi foto besi mencuat juga memiliki penjelasan dari pemerintah.

Jamberita pada 24 September 2026 mengutip PPK Wahyu yang menyatakan besi tersebut berasal dari konstruksi lama kabupaten. Ia menjelaskan pekerjaan tahun 2026 menggunakan wiremesh, dengan rencana pengecoran rigid sekitar 700 meter dan timbunan pilihan sekitar satu kilometer. Foto konstruksi lama itu tidak dapat langsung dijadikan bukti kekurangan pekerjaan tahun 2026.

Adapun empat pengadaan langsung perlu diperiksa berdasarkan alasan pemaketan, kewajaran harga, dan hasil pekerjaannya. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan batas pengadaan langsung pekerjaan konstruksi paling banyak Rp400 juta. Nilai masing-masing paket yang tercatat berada di bawah batas tersebut. Banyaknya paket pada satu penyedia belum membuktikan pemecahan pekerjaan untuk menghindari tender.

Delapan paket dalam satu tahun juga belum membuktikan perusahaan melampaui Sisa Kemampuan Paket atau SKP. Perhitungan kemampuan paket usaha kecil menggunakan lima paket sebagai dasar, dikurangi pekerjaan yang sedang ditangani. Yang perlu diperiksa ialah kondisi pada setiap evaluasi, termasuk tanggal kontrak dan serah terima pekerjaan.

Dokumen penentunya adalah daftar pekerjaan berjalan, kontrak, berita acara serah terima, daftar personel yang ditawarkan, serta bukti penugasan di lapangan. Dari sana dapat diuji apakah perusahaan mempunyai kapasitas ketika menerima paket berikutnya.

Heriansyah, lembaga penerbit SBU, serta pejabat pengadaan terkait perlu memberikan penjelasan atas dasar penilaian personel, kecukupan kemampuan paket, dan tindak lanjut catatan pekerjaan terdahulu. Bahan yang tersedia belum memuat tanggapan mereka atas pemeriksaan ini.(*)

BeritaSatu Network