Tim Penyidik Polsek Kotabaru melimpakan dua tersangka pencurian sepeda motor 40 TKP ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Pelimpahan dua tersangka ini dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Joko Susilo pada Senin, 23 September 2024.
"Benar, pelimpahan kita lakukan pada tanggal 17 September kemarin ke Kejaksaan," katanya.
Selanjutnya, para tersangka ini akan menjalani proses di Kejaksaan sebelum disidangkan.
Sebelumnya, Tim gabungan Resmob Polda Jambi, Unit Reskrim Polsek Kota Baru, dan Polsek Jaluko akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Penangkapan ini menandai berakhirnya aksi kriminal mereka yang telah mencuri sebanyak 40 sepeda motor di Provinsi Jambi.
Pelaku utama, seorang pria berinisial T (36), warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, tak berkutik ketika diringkus. Sedangkan W (30), warga Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang berperan sebagai pembawa motor hasil curian, juga tak mampu melarikan diri. Satu pelaku utama lainnya, AL, berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi melalui Panit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Joko mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi tentang pencurian sepeda motor pada Selasa, 16 Juli 2024 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dari informasi ini, mereka melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada keberadaan tiga pelaku di daerah Jaluko.
Namun, penangkapan tidak berjalan mulus. Saat petugas mendekati lokasi, salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya berhasil diringkus. Salah satu dari dua pelaku ini mendapatkan tindakan tegas terukur dengan timah panas dari petugas kepolisian.
"Jadi dari tiga pelaku ini, satu pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur, dan saat ini ada dua pelaku yang sudah kita amankan," kata Hanafi, Rabu (17/7/2024).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan mereka. Satu unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor, dan senjata tajam ditemukan di dalam jok motor yang mereka gunakan.
"Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko mereka juga memiliki TKP," ujar Joko.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi sejak bulan Januari hingga Juli 2024. Dalam periode tersebut, mereka berhasil mencuri sebanyak 40 unit sepeda motor. Di wilayah hukum Polsek Kota Baru sendiri terdapat empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terkait dengan aksi mereka.
"Sekitar 40 unit motor yang diambilnya, namun sekarang ini masih kita dalami untuk mengetahui di mana saja TKPnya," ungkap Joko. (*)
Add new comment