Prajurit Korem 042/Gapu Terima Penghargaan Kenaikan Pangkat, Danrem Brigjen TNI Rachmad: Ini Adalah Amanah dan Tanggung Jawab Lebih Besar

WIB
IST

Sejumlah prajurit dari jajaran Korem 042/Gapu meraih penghargaan kenaikan pangkat dalam upacara Korp Raport yang berlangsung di Gedung Balai Prajurit Makorem 042/Gapu. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Rachmad pada Selasa, 1 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB.

Dalam upacara tersebut, hadir juga Kasrem 042/Gapu, para Kepala Seksi Korem, Dandim dari jajaran Korem 042/Gapu, serta perwakilan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 042/Gapu beserta pengurus.

Kenaikan pangkat tersebut diterima oleh perwira yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi dalam menjalankan tugas mereka. Diantara yang pangkatnya di naikan satu tingkat lebih tinggi yakni Letkol Inf Beni, Mayor Inf Muhammad Arifin, Kapten Inf Aflianto, Lettu Inf Suyono, Lettu Cke Novianto, Lettu Inf Humaidi Lettu Inf Heri kustanto.

Brigjen TNI Rachmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan dari negara atas kinerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh para prajurit.

"Kenaikan pangkat ini bukan hanya anugerah, tetapi juga amanah dengan tanggung jawab yang lebih besar," ungkapnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para istri prajurit yang selalu mendukung suami mereka dalam melaksanakan tugas.

"Saya yakin, keberhasilan ini tidak lepas dari doa dan dukungan dari para istri," tambah Brigjen TNI Rachmad.

Lebih lanjut, Danrem berharap agar momentum kenaikan pangkat ini dijadikan motivasi bagi para prajurit untuk terus meningkatkan kualitas diri, wawasan, dan kepemimpinan dalam melaksanakan tugas di manapun mereka ditempatkan.

"Kepemimpinan yang kuat dan kreativitas sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan ke depan. Jadilah teladan bagi bawahan dan selalu berikan yang terbaik," tegasnya.

Upacara ini berjalan dengan khidmat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada para prajurit yang naik pangkat beserta keluarganya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network