Bawaslu Masih Kaji Laporan Orasi Asari Soal “Pemimpin Terpapar Narkoba”

WIB
IST

Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah memberikan konfirmasi resmi terkait pemeriksaan terhadap salah satu anggota tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2, Haris-Sani, yakni Asari Syafei. Asari dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemilihan yang terjadi dalam acara Kampanye Deklarasi Damai.

Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Pelanggaran, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Asari telah dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. “Pemeriksaan ini adalah bagian dari kajian awal untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak,” ujar Ari pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurut Ari, karena dugaan pelanggaran ini masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, hasil pemeriksaan akan dibahas lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi. "Kami akan memutuskan paling lambat hari Jumat apakah kasus ini bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan lebih lanjut atau tidak," jelasnya.

Jika nantinya hasil pembahasan menunjukkan adanya unsur tindak pidana pemilu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, apabila tidak memenuhi unsur pidana, maka kasus ini akan dihentikan.

“Kami akan melihat apakah ada perbuatan atau pasal-pasal yang dilanggar oleh terlapor sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu,” tambah Ari.

Sebelumnya, Asari Syafei, anggota tim sukses Haris-Sani, telah memenuhi panggilan Bawaslu pada Selasa, 1 Oktober 2024, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyebut dirinya terlibat dalam pelanggaran kampanye. Surat pemanggilan resmi dari Bawaslu dengan nomor 078/PP.00.01/K/JA/10/2024 telah dikirimkan kepada Asari untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pemilu dalam acara tersebut.

Keputusan mengenai nasib kasus ini kini menunggu pembahasan lebih lanjut oleh Gakkumdu, yang akan menentukan apakah laporan ini akan dilanjutkan ke penyelidikan atau dihentikan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network