DPD PKS Merangin Solid Menangkan SUKA, Rustam Efendi : Lilik Gunawan dan Sujarmin Bukan Lagi Kader PKS

WIB
IST

Masa Kampanye pada Pilkada tak ubahnya menjadi ajang seleksi bagi para kader partai. Seleksi itu ditunjukkan dengan komitmen para kader apakah loyal dan tegak lurus terhadap perintah partai atau berpaling dan membelot dari arah dukungan partai.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Merangin, Rustam Effendi menyebutnya sebagai 'seleksi Alam'.

"Ada kader yang berpaling dan ada kader yang tegak lurus. Ini namanya 'seleksi alam'. Tentu ini menjadi bahan evaluasi bagi partai untuk penguatan kaderisasi dan militansi partai," ujar Rustam.

Pernyataan Rustam itu muncul setelah tiga orang yang disebut-sebut sebagai kader PKS Kabupaten Merangin beralih mendukung Paslon nomor urut satu (1). Padahal, PKS adalah partai pengusung Paslon Syukur-Khafid (SUKA) nomor urut dua (2). Ketiga orang tersebut yakni Lilik Gunawan, Sujarmin dan Badri Husin.

Menurut Rustam, PKS selalu melakukan update dan registrasi ulang seluruh keanggotaan partai setiap lima (5) tahun sekali. Kader yang terverifikasi akan mendapatkan KTA terbaru yang ditandatangani oleh Presiden PKS pada masanya.

"Untuk Lilik Gunawan dan Sujarmin, mereka memang sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota atau kader PKS. Jadi, jangan sebut lagi mereka sebagai politisi PKS. Kalau mantan, gak masalah," ungkapnya.

"Untuk Badri Husin, saat ini beliau masih terdaftar sebagai anggota PKS yang kebetulan beliau juga menjadi Caleg pada Pemilu 2024 ini. Untuk beliau, kami masih melakukan Tabayun apakah tegak lurus bersama partai atau tidak. Jika tidak, tentu sudah tau seperti apa sanksinya," jelasnya.

Rustam pun berujar bahwa loyalitas dan pergerakan Anggota PKS Merangin sampai saat ini satu komando bersama Tim Syukur-Khafid (SUKA) dan terus bergerak secara masif dilapangan mengajak warga untuk memilih pasangan Nomor Urut Dua (2) Syukur-Khafid untuk Bupati dan Wakil Bupati Merangin serta Haris Sani untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. ( )

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network