Kemenkumham Jambi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing "Jagratara" Tahap III di Merangin

WIB
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Divisi Keimigrasian kembali melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing, Operasi “JAGRATARA” Tahap III, pada hari Senin dan Selasa, 7 hingga 8 Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan tahap III kali ini merupakan Operasi Jagratara terakhir di tahun 2024, operasi digelar dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan negara, dilaksanakan dengan kendali pusat, dan secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di wilayah Indonesia.

Kegiatan Operasi Jagratara diawali dengan rapat dalam rangka persiapan pelaksanaan Operasi JAGRATARA tahap III. Selanjutnya Tim Divisi Keimigrasian melaksanakan Operasi JAGRATARA di PT. Kunda Industri Indonesia yang beralamat di Jalan Lintas Sarko, Kec. Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. PT. Kunda Industri Indonesia bergerak di bidang pengelolaan hasil kayu. Diketahui bahwa di PT. Kunda Industri Indonesia ada 4 orang asing berkewarganegaraan China pemegang ITAS terdiri dari 2 Orang PMA, 1 Orang TKA, dan 1 Orang Penyatuan Keluarga ikut suami TKA. Pada saat pelaksanaan Operasi Jagratara 2 Orang asing sedang kembali ke negara China dan 2 orang asing lainnya sedang mencari rekanan usaha di luar daerah.

Kemudian tim melanjutkan kegiatan pengawasan di PT. Star Rubber yang bergerak di bidang pengelolaan karet. Pada saat pelaksanaan Pengawasan Jagratara tim menemukan 1 Orang TKA berkewaraganegaraan Thailand pemegang ITAS. Selanjutnya tim melanjutkan kegiatan pengawasan di Desa Pemenang terhadap WNA Malaysia pemegang ITAS an.Firhana Arwin yang menikah dengan WNI sebagai suaminya yang bekerja sebagai tukang servis alat-alat elektronik di wilayah Kabupaten Merangin.

Kegiatan Operasi Jagratara Tahap III ini berfokus pada pengawasan terhadap PMA dan TKA yang ada di Kabupaten Merangin agar supaya kegiatan dan keberadaan orang asing tersebut sesuai dengan izin tinggal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network