Rapat Koordinasi Pengawasan Produk Halal, Jelang Pemberlakuan Wajib Halal di Provinsi Jambi

WIB
IST

Dalam rangka pemberlakuan Wajib Halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengawas Jaminan Produk Halal. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Jambi dan dihadiri oleh 25 peserta, yang terdiri dari calon pengawas halal dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, secara luring dan daring.

Rakor ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, Abdullah Saman yang juga merupakan Ketua Satgas Halal Provinsi Jambi, mewakili Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Abdullah Saman menyampaikan apresiasi kepada Kemenag Kota Jambi atas fasilitasi tempat yang sangat nyaman dan inovatif yang di sediakan untuk acara ini.

“Kegiatan ini adalah langkah penting dalam upaya bersama kita untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal. Ini bukan hanya tentang keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, terutama di tingkat global. Permintaan produk halal meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia,” ujar Abdullah Saman.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menerbitkan sertifikasi halal. “Saya berharap seluruh peserta dapat menjadi ujung tombak dalam pengawasan sertifikasi halal di daerah masing-masing, sehingga kita dapat memastikan produk-produk yang beredar telah sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Kemenag RI, Dzikro dalam arahannya secara daring menyoroti pentingnya komitmen para peserta dalam menjaga integritas sistem jaminan produk halal. Dzikro menjelaskan bahwa sesuai PP 39 Tahun 2021, tahap pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. Setelah itu, produk yang belum bersertifikat halal akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga larangan peredaran barang.

Dzikro menekankan bahwa pengawasan ini lebih bersifat pendataan terhadap pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban sertifikasi halal, dan kegiatan ini akan dioptimalkan melalui partisipasi aktif peserta dalam mengantisipasi kendala di lapangan.

Dengan optimisme tinggi, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan output maksimal dan mendorong sinergi yang kuat antara pemerintah, pengawas, dan pelaku usaha dalam menjalankan program sertifikasi halal secara menyeluruh di Provinsi Jambi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network