Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menggelar Pembukaan dan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2024. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di lingkungan Kemenkumham, yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kemenkumham yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, tak terkecuali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Tampak hadir di Ruang Rapat, Kepala Divisi Administrasi, Kortini JM Sihotang bersama Pejabat Administrasi dan para pengelola keuangan, Selasa (15/01/2024).
Dalam kegiatan ini, peserta diwajibkan untuk menyiapkan data dukung terkait delapan indikator utama dalam IKPA, yang akan menjadi fokus utama evaluasi. Delapan indikator tersebut mencakup aspek seperti ketepatan penyerapan anggaran, penyelesaian tagihan, serta kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Acara dimulai dengan Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha. Dalam laporannya, beliau menyampaikan perkembangan pelaksanaan anggaran hingga Triwulan III serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan penyerapan anggaran yang optimal.
Setelah laporan kegiatan, Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto, memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan evaluasi ini. Dalam arahannya, Wisnu menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. "Pelaksanaan anggaran yang baik tidak hanya soal memenuhi target, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berdampak pada peningkatan layanan publik dan pembangunan," ujar Wisnu.
Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang kinerja anggaran Kemenkumham hingga Triwulan III TA 2024, serta membantu mengidentifikasi langkah-langkah strategis untuk mencapai target yang lebih baik di akhir tahun anggaran. (*)
Add new comment