Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 di Jambi Berlangsung Sukses dan Transparan

WIB
IST

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2024 di Titik Lokasi Jambi berlangsung sukses di Abadi Convention Center. Ratusan peserta hadir untuk mengikuti seleksi dengan penuh semangat dan antusiasme.

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Elly Yuzar, hadir memberikan arahan kepada seluruh peserta SKD. Beliau menekankan pentingnya mempersiapkan diri dengan baik dan bersikap jujur dalam setiap proses seleksi.

Dalam sambutannya, Elly menyampaikan, Seleksi ini merupakan pintu awal kalian untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara yang berintegritas dan profesional. Jaga integritas, karena Kemenkumham membutuhkan orang-orang yang bersungguh-sungguh dan memiliki komitmen dalam melayani masyarakat.

Elly Yuzar turut didampingi oleh Para Kepala Divisi di lingkungan Kemenkumham Jambi, yang juga hadir untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan lancar dan sesuai prosedur. Pengawasan ketat diberlakukan guna menjaga transparansi dan keadilan dalam seleksi CPNS tahun ini.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas setiap tahapan seleksi ini. Tidak ada ruang bagi praktek kecurangan atau nepotisme. Hanya peserta yang memang memiliki kompetensi dan nilai yang memenuhi syarat yang akan lulus ke tahap berikutnya,” tegas Elly Yuzar.

Dengan antusiasme tinggi dari peserta dan profesionalisme dalam penyelenggaraan, pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham 2024 di Jambi diharapkan dapat menghasilkan Aparatur Sipil Negara yang kompeten dan mampu membawa perubahan positif bagi pelayanan publik di masa depan.

Seleksi Kompetensi Dasar merupakan tahap penting dalam rangkaian rekrutmen CPNS, di mana para peserta diuji kemampuan dasarnya dalam tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Hasil dari seleksi ini akan menentukan kelayakan peserta untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network