Kontroversi Tender Proyek di Tanjung Jabung Barat, Gapensi Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

WIB
IST

Tanjung Jabung Barat– Sebuah isu panas tengah menghangatkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dugaan kecurangan dalam proses tender proyek pembangunan senilai miliaran rupiah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Gapensi Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Menurut temuan Gapensi, beberapa perusahaan memenangkan tender proyek besar meski ada masalah serius terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) mereka. Salah satu contoh adalah PT Hanro, yang menurut Ritas, telah memenangkan proyek peningkatan jalan simpang SP 2 Trans Kecamatan Renah Mendaluh dengan nilai Rp 19.889.230.727. Anehnya, kata Ritas, SBU perusahaan ini telah dibekukan oleh LPJK pada 27 November 2023, namun mereka tetap memenangkan tender pada 20 April 2024.

Kasus serupa terjadi pada PT Muria Indah. Menurut Ritas, PT Muria memenangkan proyek peningkatan jalan Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam senilai Rp 17.405.973.351. Padahal, SBU mereka dicabut pada 30 Mei 2024.

PT Konstruksi Pribumi Manggala juga terlibat dalam skandal ini. Kata Ritas, PT KPM telah memenangkan proyek peningkatan jalan Desa Kemang Manis senilai Rp 4.172.766.532. Padahal SBU mereka dibekukan pada 20 Desember 2023. Tender proyek ini dilakukan pada 7 Februari-12 Februari 2024.

Ritas Mairiyanto menekankan bahwa kasus ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan aturan di dunia konstruksi.

"Ini jelas melanggar hukum dan aturan dunia konstruksi. Kami sudah mencoba menghubungi Kepala Dinas PU untuk klarifikasi, namun tidak direspon. Jika tidak ada tindakan, kami akan menyurati secara resmi dan mendesak pembatalan proyek atau tender ulang. Kami juga siap melaporkan ini ke penegak hukum lainnya," ujar Ritas dengan tegas.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam proses tender proyek pemerintah. Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti formal dari tingkat kompetensi usaha jasa konstruksi. Tanpa SBU yang valid, perusahaan tidak seharusnya bisa memenangkan tender proyek pemerintah.

Selain PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala, Gapensi juga menemukan perusahaan lain yang memenangkan tender meskipun melebihi batas kemampuan dasar atau SKP mereka. Ini menunjukkan adanya celah yang memungkinkan penyalahgunaan dalam proses tender.

Gapensi berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan ini. Mereka juga mendesak agar perusahaan pemenang tender itu dibatalkan.

"Semua proses harus berjalan sesuai aturan dan transparan. Ini demi kebaikan bersama, untuk pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan," pungkas Ritas.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network