Jambi – Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi berakhir pada Sabtu, 23 November 2024, setelah berlangsung selama 60 hari sejak 25 September. Selanjutnya, masa tenang akan diberlakukan selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024, sebagai persiapan menuju hari pencoblosan pada 27 November mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menegaskan bahwa selama masa tenang, semua bentuk aktivitas kampanye, termasuk pemasangan alat peraga, akan dilarang keras. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi salah satu agenda utama yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu bersama tim pengawas di seluruh kabupaten/kota.
Penertiban APK Serentak
Dalam keterangannya, Wein menjelaskan bahwa penertiban APK akan dilakukan secara serentak dan melibatkan berbagai pihak.
"Kami akan melakukan penertiban alat peraga kampanye, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dipasang oleh pasangan calon serta alat peraga lain yang memiliki unsur kampanye," kata Wein, Sabtu (23/11/2024).
Wein menambahkan bahwa proses penertiban ini akan dipimpin oleh Bawaslu dengan dukungan aparat terkait, untuk memastikan seluruh wilayah bebas dari alat peraga kampanye sebelum hari pemilihan.
Patroli Pengawasan Money Politics
Selain penertiban APK, Bawaslu juga menyiapkan patroli pengawasan intensif untuk mencegah praktik politik uang menjelang pemilihan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang.
"Kami juga akan melakukan patroli pengawasan, melibatkan Panwascam dan Pengawas Desa yang akan berkeliling di seluruh wilayah untuk memastikan tidak ada praktik pemberian materi atau imbalan lainnya kepada pemilih," ujar Wein.
Patroli ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melanggar aturan dengan menggunakan cara-cara tidak sehat untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Imbauan Kepatuhan dari Bawaslu
Wein juga mengimbau seluruh calon kepala daerah, tim sukses, serta pendukung untuk mematuhi aturan selama masa tenang. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran aturan kampanye, termasuk aktivitas politik terselubung, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap semua pihak mematuhi peraturan selama masa tenang ini. Jika ada yang kedapatan melanggar, kami tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.(*)
Add new comment