Polres Kerinci Berantas Premanisme, Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Pemerasan

WIB
IST

Komitmen Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, dalam memberantas premanisme di wilayahnya mendapat apresiasi tinggi. Usaha keras ini terlihat dari penyidikan intensif yang dilakukan Polres Kerinci terhadap kasus pemerasan sopir truk yang menimbun jalan rusak di Koto Petai, Tanah Cogok, Kerinci. Hasilnya, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Penyidikan Intensif

Sehari setelah insiden pemalakan pada Jumat, 19 Juli 2024, Polres Kerinci langsung bergerak cepat dengan memeriksa belasan saksi yang terdiri dari oknum pengurus organisasi, sopir korban pemalakan, dan instansi terkait yang secara swadaya menimbun jalan di Koto Petai. Penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Umum ini berujung pada penetapan tiga pelaku sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka

Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, mengumumkan hasil gelar perkara yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah AP, IS, dan SY, yang merupakan pengurus dan anggota organisasi terkait.

“Bukti-bukti sudah lengkap dan saksi-saksi sudah diminta keterangan. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu AP, IS, SY mereka pengurus dan anggota ordum,” ujar Kapolres Muhammad Mujib pada Minggu, 21 Juli 2024.

Pesan Kapolres untuk Masyarakat

Kapolres Kerinci mengingatkan masyarakat, organisasi, dan kelompok mana pun untuk tidak melakukan pemerasan atau tindak premanisme. Ia menegaskan bahwa Polres Kerinci tidak akan tinggal diam terhadap tindakan semacam itu.

“Kita tidak ingin ada premanisme di Kerinci dan Kota Sungaipenuh ini. Masyarakat dan investor tidak perlu takut lagi untuk berinvestasi di Bumi Kerinci serta di kota sakti Sungaipenuh ini,” tegas Kapolres Muhammad Mujib.

Imbauan Menjaga Ketertiban

Menjelang Pilkada 2024, Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan tidak mudah terpengaruh oleh berita atau informasi yang belum tentu valid. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi kelancaran pembangunan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh.

“Mari kita sama-sama menjaga ketertiban, sehingga pembangunan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh berjalan dengan baik dan lebih maju lagi,” imbau Kapolres Muhammad Mujib.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 368 KUHPidana ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (2) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dengan tindakan tegas Polres Kerinci dalam menangani kasus ini, diharapkan premanisme di wilayah Kerinci dan Kota Sungaipenuh dapat diberantas, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat dan investor.(*)

Indojatipos

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network