Jakarta – Industri kimia terus menunjukkan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan nilai perdagangan mencapai USD34,40 miliar hingga triwulan ketiga 2024. Namun, di balik pertumbuhan yang menggiurkan ini, sektor ini menghadapi tantangan signifikan terkait risiko keamanan bahan kimia.
Ekspor industri kimia meningkat 4,34 persen dibandingkan tahun 2023, mencapai USD13,33 miliar. Namun, angka ini masih harus diimbangi dengan upaya serius untuk menekan insiden darurat bahan kimia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sejak 2012 hingga 2024, terjadi 34 insiden besar di sektor kimia, termasuk kebakaran, ledakan, dan kebocoran bahan kimia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa frekuensi insiden darurat bahan kimia masih tinggi, menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan penerapan protokol keamanan di sektor ini.
“Kerugian materi yang diakibatkan insiden bahan kimia sangat besar. Bahkan, banyak perusahaan yang harus berhenti beroperasi akibat bencana ini,” ujar Agus dalam Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia di Jakarta, Kamis (5/12).
Insiden tersebut juga berdampak pada rantai pasok bahan kimia yang terganggu, memicu kerugian ekonomi yang luas.
Untuk menekan risiko, Kemenperin mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan menjamin keamanan alat, proses, penyimpanan, dan pengangkutan bahan kimia. Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2019 tentang kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat kimia.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, menegaskan bahwa seminar nasional ini menjadi momentum penting untuk mempromosikan regulasi dan protokol keamanan.
“Seminar ini memfasilitasi upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran pentingnya penerapan kesehatan dan keselamatan industri, khususnya di sektor pengelola bahan kimia,” jelas Reni.
Kemenperin akan terus meningkatkan surveilans, deteksi potensi risiko, dan respons cepat terhadap insiden bahan kimia. Sosialisasi intensif terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia menjadi prioritas.
Dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor, pemerintah berharap dapat meminimalkan risiko insiden bahan kimia, memastikan keberlanjutan industri, dan mendukung kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Fakta Singkat Industri Kimia 2024
- Nilai Perdagangan: USD34,40 miliar (Impor: USD21,07 miliar, Ekspor: USD13,33 miliar).
- Pertumbuhan Ekspor: 4,34% dibandingkan tahun 2023.
- Insiden: 34 insiden besar sejak 2012, termasuk kebakaran dan ledakan.
- Regulasi: UU No. 3/2014, Perpres No. 19/2017, Inpres No. 4/2019.
Add new comment