SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun menghadapi sorotan tajam terkait serapan anggaran tahun 2024 yang hingga penghujung tahun baru mencapai 80 persen, jauh dari target 96 persen. Rendahnya serapan anggaran memunculkan kekhawatiran tentang potensi inefisiensi dan pelanggaran tata kelola anggaran.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sarolangun, Dedy Hendry, mengakui bahwa salah satu kendala utama adalah pola pencairan dana proyek yang dilakukan oleh pihak rekanan.
“Kebanyakan pihak rekanan mengajukan pencairan dana setelah semua kegiatan selesai, meski laporan pekerjaan fisik menunjukkan banyak yang sudah rampung. Ini jadi hambatan dalam mempercepat serapan anggaran,” ujar Dedy.
Kebiasaan rekanan menunda pengajuan pencairan hingga proyek selesai 100 persen dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif. Dalam banyak kasus, pencairan dana berdasarkan progres pekerjaan menjadi syarat utama untuk memastikan efisiensi anggaran dan mencegah potensi penyimpangan.
“Mereka biasa mengajukan itu setelah semua kegiatan selesai. Ke depan, kita harus mengubah pola ini. Pencairan seharusnya mengikuti progres pekerjaan untuk mempercepat serapan anggaran dan menghindari potensi pelanggaran,” tambah Dedy.
Pengajuan pencairan yang menumpuk di akhir tahun tidak hanya memperlambat serapan anggaran, tetapi juga membuka ruang untuk kesalahan administrasi atau bahkan penyimpangan. Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi sorotan utama karena banyak kegiatan fisik yang belum dicairkan meski pekerjaan sudah rampung.
“Laporannya sudah banyak pekerjaan selesai, tapi belum diajukan untuk pencairan. Ini menjadi perhatian serius karena bisa berdampak pada penundaan pembayaran dan potensi masalah hukum jika tidak sesuai aturan,” jelas Dedy.
Dengan sisa waktu kurang dari satu bulan, Pemkab Sarolangun harus bergerak cepat untuk memenuhi target serapan anggaran. Namun, percepatan pencairan di akhir tahun sering kali dikaitkan dengan risiko tata kelola, seperti ketidaksesuaian dokumen atau laporan yang tidak lengkap.
“Mudah-mudahan satu atau dua minggu ini semua bisa diselesaikan. Tapi, percepatan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Rendahnya serapan anggaran di Sarolangun memunculkan kebutuhan akan pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan proyek pemerintah. Pemkab Sarolangun juga didesak untuk mengevaluasi pola kerja rekanan agar tidak lagi menunda pencairan dana hingga akhir tahun.
“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap sesuai progres. Ini penting untuk menghindari potensi inefisiensi atau bahkan dugaan penyimpangan,” pungkas Dedy.(*)
Add new comment