Pada hari Selasa, 17 Desember 2024 bertempat di Halaman Belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, telah dilaksanakan acara Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara. Acara ini dihadiri oleh instansi terkait.
Pada pemusnahan kali ini, Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan bersama secara serentak yang dikoordinasi oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersama dengan Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Dari awal tahun 2024 hingga tanggal 16 Desember 2024, telah dilakukan Penindakan rokok ilegal sejumlah 7.455.668 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 Miliar.
Sedangkan untuk MMEA ilegal telah dilakukan penindakan sejumlah 1.497,03 liter dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 140 juta.
Selama Tahun 2024, telah dilakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dengan total keseluruhan yaitu 6.664.792 (Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua) batang rokok ilegal dan 504,3 (Lima Ratus Empat Koma Tiga) liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 4.975.181.502 (Empat Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Dua Rupiah). Terhadap barang tegahan yang masih belum selesai proses administrasi dan belum dimusnahkan pada periode ini maka akan dimusnahkan pada periode selanjutnya
Melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. (*)
Add new comment