Sebanyak 31 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2024. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa hukuman.
Namun, dari 31 nama yang diusulkan, 30 yang menerima karna satu orang sudah bebas PB lebih dahulu sebelum SK remisi Turun.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus M Simangunsong menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar tetap semangat dan berperilaku baik.
"Remisi ini diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perilaku, kepribadian, serta masa tahanan yang telah dijalani," kata Yunus dalam keterangannya pada Minggu, 22 Desember 2024.
Di antara 31 narapidana yang menerima remisi, 23 di antaranya mendapat remisi langsung berupa pengurangan masa hukuman hingga 1 bulan. Sementara itu, sisanya menerima remisi dalam bentuk pengurangan masa hukuman yang bervariasi, sesuai dengan ketentuan.
"Mereka ada yang dari kasus Narkotika dan pidana umum lainnya," jelasnya.
Dijelaskan Yunus, remisi kali ini adalah remisi khusus hari Besar Keagamaan untuk narapidana yang agama Kristen Protestan dan Katholik. Mereka sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana dilapas, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Pemberian remisi Natal ini juga menjadi simbol kebangkitan dan semangat baru bagi para narapidana untuk menjalani hidup lebih baik. Selain itu, remisi ini diharapkan dapat mendorong narapidana untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang ada di Lapas. (*)
Add new comment