Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) rupanya sedang dalam sorotan tajam. Pasalnya, puluhan jabatan strategis di TK, SD, dan SMP Negeri diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), sebuah praktik yang ternyata dilarang keras oleh kementerian.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Tanjab Barat kini harus bergerak cepat "membersihkan" status Plt tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Disdik Tanjab Barat, Eva Lidiarti, membenarkan adanya larangan tersebut. Ia menyebut, Disdik dikejar aturan dari pusat.
"Larangan adanya pelaksana tugas kepala sekolah (Plt) ini berdasarkan surat Kemendikbud Dasmen nomor 161, yang tidak memperbolehkan adanya pelaksana tugas kepala sekolah," tegas Eva Lidiarti, Jumat (7/11/2025).
Faktanya, data di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. Saat ini, ada 90 jabatan kepala sekolah di Tanjab Barat yang masih diisi oleh Plt.
Karena itu, Disdik Tanjab Barat memberi ultimatum. Eva memastikan fenomena 'kepala sekolah Plt' ini harus berakhir tahun ini juga.
"Kami pastikan terhitung 1 Januari 2026 tidak ada lagi pelaksana tugas kepala sekolah. Semua kepala sekolah dijabat pejabat definitif," ujarnya.
Disdik akan mengebut pelantikan semua kepala sekolah definitif pada akhir tahun 2025.
Dari total 261 kepala sekolah di Tanjab Barat, 90 jabatan Plt itu terinci terdiri dari 74 Plt Kepala Sekolah SD, 23 Plt Kepala Sekolah SMP, dan 3 Plt Kepala TK Negeri.
Lantas, apakah 90 Plt itu akan otomatis diangkat? Eva menegaskan tidak. Jabatan definitif hanya akan diberikan kepada Plt yang memenuhi syarat.
"Walaupun mereka (sudah lama) di Plt, tapi kalau tidak memenuhi syarat, syarat pangkatnya minimal 3C, mereka juga tidak bisa diangkat menjadi kepsek (kepala sekolah definitif)," pungkasnya.(*)
Add new comment