Ancaman Defisit Rp105 Miliar, Pemkab Sarolangun Cari Solusi Tingkatkan PAD

WIB
IST

Pemerintah Kabupaten Sarolangun menghadapi tantangan berat di tahun 2025 dengan ancaman defisit anggaran sebesar Rp105 miliar. Pj Bupati Sarolangun, Bahri, mengungkapkan bahwa defisit ini terjadi akibat pengangkatan seluruh pegawai non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Defisit ini dipicu oleh pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK. Kebijakan ini memang sesuai undang-undang, tetapi dampaknya signifikan pada keuangan daerah," jelas Bahri dalam acara pelantikan Pj Sekda Sarolangun, Kamis (16/1/2025).

Untuk mengatasi defisit tersebut, Bahri mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Ia menekankan pentingnya eksplorasi dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah untuk menutup kekurangan anggaran.

"Saya minta seluruh OPD bekerja keras meningkatkan pendapatan daerah. Ini satu-satunya cara untuk menyeimbangkan anggaran," tegasnya.

Bahri juga menegaskan bahwa masalah pegawai non-ASN di Sarolangun sudah diselesaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa per Desember 2024 tidak ada lagi pegawai non-ASN.

"Semua pegawai non-ASN di Sarolangun telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kini, mereka tinggal mengikuti seleksi PPPK tahap kedua," ujarnya.

Pada seleksi PPPK tahap pertama di Sarolangun, sebanyak 3.606 peserta mendaftar dengan rincian:

  • Formasi guru: 733 peserta
  • Formasi tenaga kesehatan: 217 peserta
  • Formasi teknis: 2.656 peserta

Dari jumlah tersebut, 2.366 peserta dinyatakan lulus, sementara 590 peserta lainnya tidak lulus dan dialihkan menjadi tenaga kerja paruh waktu.

"Alhamdulillah, proses ini berjalan baik. Harapan kami, seleksi tahap kedua dapat menyelesaikan kebutuhan tenaga kerja secara optimal," tutup Bahri.

Dengan langkah-langkah strategis yang dirancang, Pemkab Sarolangun berharap dapat menghadapi tantangan defisit anggaran sekaligus mempertahankan pelayanan publik yang optimal. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network