Tak Punya Kemitraan Resmi, DPRD Merangin Pertanyakan Sumber Buah Sawit PT SGN: Ilegal?

WIB
IST

MERANGIN – Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Merangin dan PT Sumber Guna Nabati (PT SGN) yang digelar Senin (3/2/2025) menguak berbagai pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan sawit tersebut.

Sorotan tajam datang dari berbagai pihak, mulai dari anggota dewan hingga OPD terkait, yang mempertanyakan transparansi perusahaan dalam hal kemitraan, pajak, tenaga kerja, hingga izin lingkungan.

Rekomendasi penutupan sementara sempat mencuat dalam hearing ini, setelah berbagai temuan menunjukkan PT SGN beroperasi tanpa kemitraan jelas, pajak rendah, hingga dugaan kelalaian dalam aspek tenaga kerja dan lingkungan.

Ketua Komisi II DPRD Merangin, Muhamad Yani, menyoroti bahwa sejak berdiri pada 2015 lalu, PT SGN tidak memiliki kemitraan resmi dengan petani sawit. Padahal, dengan kapasitas produksi 40 ton per jam, pabrik membutuhkan 8.000 hektare kebun sawit untuk memasok bahan baku.

“Lantas, buah sawitnya dari mana? Apakah ini ilegal?” kecam Yani.

Tanpa pola kemitraan yang jelas, DPRD menduga PT SGN membeli sawit dari sumber yang tidak legal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan pengolahan sawit wajib memiliki skema kemitraan dengan petani setempat.

Tanpa kemitraan resmi, ada indikasi kuat bahwa PT SGN memperoleh bahan baku dari sumber yang tak bisa diverifikasi.

"Kalau tidak ada mitra resmi, lalu siapa yang memasok buah?" tegasnya.

Kondisi ini juga bisa menghambat PT SGN dalam memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang merupakan syarat utama bagi perusahaan sawit untuk beroperasi secara legal.

Tak hanya itu, Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufik, mengungkap fakta mencengangkan terkait pajak perusahaan.

Bayangkan, PT SGN hanya membayar air sebesar Rp 270 ribu per bulan, lebih rendah dibandingkan rumah tangga yang bisa mencapai Rp 400 ribu per bulan!

Hal ini semakin menegaskan minimnya kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah.

Lebih jauh, kondisi ketenagakerjaan di PT SGN juga memprihatinkan. Para karyawannya diketahui hanya berstatus buruh harian lepas (BHL) tanpa kejelasan kontrak atau jaminan kesejahteraan.

Dalam RDP ini, sejumlah anggota DPRD dan OPD terkait mendorong agar PT SGN ditutup sementara hingga seluruh permasalahan diselesaikan.

Kepala Dinas Perizinan Merangin, Ibrahim, menegaskan bahwa penutupan bisa dilakukan jika ada pelanggaran dan aduan masyarakat. Bahkan, pidana bisa diterapkan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kita bisa mengajukan penutupan sementara atau bahkan permanen jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Ibrahim.

Namun, sikap DPRD terpecah. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Samdianto, meminta agar perusahaan diberi kesempatan untuk membenahi perizinan dan operasionalnya.

Akhirnya, Wakil Ketua DPRD Merangin, Ahmad Fahmi, dan anggota lainnya, Pahala Junior Pasaribu, sepakat memberikan waktu bagi PT SGN untuk memperbaiki kesalahan.

Dalam hasil kesepakatan hearing, PT SGN diberi waktu hingga November 2025 untuk mengurus perizinan, termasuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), menyelesaikan kewajiban pajak, serta menata kemitraan dengan petani sawit.

Namun, DPRD tetap menegaskan bahwa jika PT SGN tidak segera berbenah, rekomendasi penutupan akan diberlakukan tanpa kompromi.

“Kami beri waktu untuk pembenahan, tapi jika tidak ada perubahan, maka perusahaan akan ditutup,” tegas Ahmad Fahmi.

Sumber : https://dinamikajambi.com/dinamis-ini-hasil-hearing-lintas-komisi-dprd-merangin-dan-pt-sgn/#google_vignette

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network