Layanan Digital Ayunda Diluncurkan, Mayoritas Desa di Tebo Belum Ikut Serta

WIB
IST

MUARATEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo berupaya mendigitalisasi layanan kependudukan melalui aplikasi Pelayanan Kependudukan di Desa (Ayunda). Inovasi yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) ini digadang-gadang dapat mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus ke kantor kecamatan atau kabupaten.

Namun, implementasi di lapangan belum berjalan optimal. Hingga kini, dari total 122 desa yang ada di Kabupaten Tebo, hanya 25 desa yang telah bergabung dalam sistem ini. Artinya, lebih dari 79 persen desa belum memanfaatkan layanan berbasis digital tersebut.

Kepala Dinas Dukcapil Tebo, Supriyanto, mengungkapkan pihaknya telah berupaya mendorong keterlibatan desa, termasuk memberikan pelatihan bagi perangkat desa agar bisa mengoperasikan Ayunda.

"Kita sudah melatih 15 operator perangkat desa. Tapi, belum semua desa siap menjalankan layanan ini," ungkapnya, Senin (17/2/2025).

Melalui aplikasi Ayunda, masyarakat seharusnya bisa mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga surat pindah domisili secara online. Dokumen yang dicetak pun tidak lagi menggunakan blangko khusus, melainkan kertas HVS sesuai standar nasional dengan tanda tangan elektronik (TTE) Kepala Dukcapil.

Sayangnya, untuk pencetakan KTP dan KIA, masyarakat tetap harus datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan. Kondisi ini masih menjadi kendala bagi warga di daerah terpencil yang kesulitan mengakses layanan langsung.

Kurangnya partisipasi desa dalam program ini menimbulkan pertanyaan: Apakah karena minimnya sosialisasi atau masih adanya resistensi dari perangkat desa?

Pemerintah desa diharapkan segera mengambil langkah konkret agar program digitalisasi layanan kependudukan ini bisa dirasakan manfaatnya secara luas. Jika tidak, upaya percepatan layanan yang dicanangkan justru bisa berakhir sebagai inovasi tanpa dampak nyata di masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network